
Pasir Pengaraian, 28 Oktober 2026. Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memberikan bantuan fasilitas sidang secara teleconference kepada Pengadilan Agama Krui dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan jarak jauh. Fasilitas ini menjadi salah satu bentuk dukungan antarsatuan kerja peradilan agama dalam memanfaatkan teknologi informasi guna menunjang proses peradilan yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
Pelaksanaan sidang melalui teleconference memungkinkan proses persidangan berlangsung tanpa mengharuskan pihak terkait hadir secara fisik di lokasi pengadilan yang menyelenggarakan perkara. Dukungan fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian diharapkan dapat membantu Pengadilan Agama Krui dalam melaksanakan persidangan sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta kelancaran teknis selama persidangan berlangsung.
Melalui bantuan fasilitas ini, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan kerja sama antarinstansi peradilan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan agama, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

