Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Kamis, 29 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Fitur Hibah pada Aplikasi BATARA yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI. Kegiatan berlangsung di Ruang H. Busthanul Arifin dan diikuti oleh empat lingkungan badan peradilan di wilayah Riau secara luring dan daring. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, serta Kasubbag Umum dan Keuangan. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H dan Sekrearsi PTA Pekanbaru Dr. Irsyadi, S.Ag., M.Ag., C.Md.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan pemateri dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, yaitu Rizqi Widi Feirdani, S.E., M.M., selaku Kasubbag Data; Yusup Hadi Prasetyo, Perencana Ahli Pertama; Arkan Fadhil, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama; Nadia Hestyn, A.Md.Kb.N., Pranata Keuangan APBN Terampil; Muhammad Rofiq Iswari, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama; serta Husnurropiq Afridyansah, Tenaga Alih Daya.

Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan aktif oleh seluruh peserta. Beliau juga menekankan pentingnya berbagi masukan agar pengembangan aplikasi dapat memberikan manfaat yang optimal.

Materi sosialisasi membahas penyempurnaan fitur hibah pada aplikasi BATARA yang sebelumnya dikelola melalui aplikasi e-IPLANS. Integrasi ini bertujuan mendukung proses pengusulan, persetujuan, penelaahan, serta pengelolaan dan administrasi hibah Barang Milik Negara (BMN) secara lebih terstruktur dan sistematis.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara rinci berbagai fitur yang tersedia, termasuk tahapan dan tata cara penggunaan fitur hibah pada aplikasi BATARA. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada peserta sehingga mereka mampu mengoperasikan fitur tersebut dengan tepat pada satuan kerja masing-masing.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami dan mempraktikkan penggunaan fitur hibah pada satuan kerja masing-masing serta memberikan masukan untuk penyempurnaan aplikasi. Dengan demikian, pengelolaan hibah di lingkungan peradilan dapat terlaksana secara lebih efektif, tertib, dan akuntabel.