PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK AKTA CERAI DAN SALINAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK

1. Pendaftaran Akun

2. Form Pendaftaran Akun

  • Isi kolom pada form pendaftaran akun
  • Pilih jenis pihak “Kuasa Hukum” atau Pihak Berperkara.
  • Isi nama sesuai KTP
  • Isi NIK sesuaidengan yang terdaftar.
  • Isi Nomor Whatsapp (WA) yang terdaftar
  • Isi dengan email yang terdaftar
  • Isi Kode Captcha
  • Lalu klik daftar

3. Verifikasi  Email

  • Setelah berhasil mengisi from register, anda akan menerima email verifikasi akun dari eac@mahkamahagung.go.id.
  • Kemudian klik linktautan aktivasi akun anda.
  • Di email tersebut juga tersedia username dan password untuk login Kembali ke aplikasi elektronik Akta Cerai (EAC)

4. Login

  • Masuk Kembali ke Alamat Website melalui link https://eac.mahkamahagung.go.id/
  • Klik tombol login pada kanan atas dashboard aplikasi EAC.
  • Selanjutnya isi form login dengan mengisi username dan Password yang telah dibuat pada saat pendaftaran akun.
  • Isi kode captcha.
  • Lalu klik masuk.

5. Periksa Produk

  • Setelah berhasil login akan tampil dasboord.
  • Kemudian klik kolom produk yang ingin diambil.
  • Lalu klik tombol pembayaran yang diinginkan “ Generate Virtual Account (VA) atau Transfer.

6. Pembayaran

  • Jika melakukan pembayaran melalui virtual Account maka akan muncul nomor Virtual account Pengadilan yang harus dibayar.
  • Jika melakukan pembayaran melalui transfer maka akan muncul formular transfer manual yang berisi Nomor rekening Pengadilan Agama yang harus dibayarkan dan formulir infut data transper yang harus diisi oleh pihak setelah berhasil melakukantransfer ke rekening pengadilan agama dan melakukanuplood bukti bayar.

7. Pengambilan Produk

  • Setelah berhasil melakukan pembayaran akan muncul link unduh.
  • Lalu klik unduh dan produk yang diinginkansudah tersedia.

8. Produk Sudah Tersedia

  • Link unduh dokumen hanya muncul satu kali untuk satu pembayaran.