Novendri Eka Saputra
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
ekaputranoven@gmail.com
Muhammad Ansor
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Muhammad-ansor@uin-suska.ac.id
Sofia Hardani
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Sofia-hardani@uin-suska.ac.id

Abstract

This study analyzes the protection of women’s and children’s rights following divorce within the Indonesian Religious Courts. Although normative regulations, including the Compilation of Islamic Law, have clearly recognized post-divorce rights such as iddah maintenance, mut’ah, and child support, their implementation often remains ineffective. This research aims to examine the practical enforcement of these rights and evaluate their effectiveness from a gender justice perspective. Using a socio-legal approach, this study combines empirical analysis of court decisions with theoretical frameworks, namely Feminist Legal Theory, Social Construction Theory, and Maqashid al-Shariah. The findings reveal a significant gap between judicial decisions and their execution, indicating that legal protection is frequently formalistic and influenced by patriarchal social structures. From a feminist legal perspective, the law may reproduce gender bias in both judicial reasoning and enforcement. Meanwhile, the maqashid approach emphasizes the importance of protecting life, lineage, and economic welfare as essential elements of justice. This study proposes a reconstructed model of legal protection that integrates gender-sensitive perspectives and Islamic legal objectives to achieve substantive justice and strengthen the protection of women and children in post-divorce contexts.

 

Keywords: women’s rights, children’s rights, divorce, feminist legal theory, maqashid al-shariah

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Meskipun secara normatif berbagai regulasi, termasuk Kompilasi Hukum Islam, telah mengatur hak-hak pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, implementasinya seringkali belum berjalan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan hak-hak tersebut serta menilai efektivitasnya dalam perspektif keadilan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal dengan mengombinasikan analisis empiris terhadap putusan pengadilan dan pendekatan teoritis melalui Feminist Legal Theory, Social Construction Theory, serta maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara putusan hakim dan pelaksanaannya di lapangan, sehingga perlindungan hukum cenderung bersifat formalistik dan dipengaruhi oleh konstruksi sosial yang patriarkal. Dalam perspektif Feminist Legal Theory, hukum belum sepenuhnya netral karena masih berpotensi mereproduksi bias gender dalam pertimbangan maupun implementasinya. Sementara itu, maqashid syariah menekankan pentingnya perlindungan terhadap jiwa, keturunan, dan harta sebagai bagian dari keadilan. Penelitian ini menawarkan model rekonstruksi perlindungan hukum yang mengintegrasikan perspektif gender dan tujuan syariah guna mewujudkan keadilan substantif serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Kata Kunci: hak perempuan, hak anak, perceraian, feminist legal theory, maqashid syariah

 

 

PENDAHULUAN

Fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun dan berdampak signifikan terhadap struktur sosial keluarga, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Perceraian tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang kompleks karena menyangkut keberlangsungan hidup, kesejahteraan ekonomi, dan stabilitas psikologis pasca putusnya ikatan perkawinan. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak berada pada posisi yang lebih lemah akibat ketimpangan relasi gender yang masih mengakar dalam masyarakat.[1]

Dalam praktik peradilan agama, perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian telah diakomodasi melalui berbagai ketentuan hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam. Hak-hak seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak secara normatif telah diatur secara jelas, namun implementasinya seringkali tidak berjalan secara efektif. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas empiris di lapangan.[2]

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah mengakomodasi hak perempuan tidak selalu diikuti dengan pelaksanaan yang optimal. Banyak perempuan yang tidak menerima hak ekonominya secara penuh, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih bersifat formalistik dan belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif.[3]

Selain faktor hukum, konstruksi sosial masyarakat yang masih patriarkal turut mempengaruhi implementasi perlindungan tersebut. Perempuan sering dipandang sebagai pihak yang harus menanggung beban sosial pasca perceraian, sementara laki-laki cenderung memiliki posisi yang lebih dominan dalam struktur sosial dan ekonomi. Hal ini memperkuat ketimpangan gender yang berdampak langsung pada perlindungan hak perempuan dan anak.[4]

Kondisi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan kepentingan anak, yang secara langsung terdampak oleh perceraian orang tuanya. Anak seringkali mengalami penurunan kualitas hidup, baik dari segi ekonomi maupun psikologis, akibat tidak terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak tidak dapat dipisahkan dari perlindungan terhadap perempuan sebagai ibu.[5]

Urgensi pembahasan mengenai perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian semakin menguat seiring dengan meningkatnya kasus ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan terkait nafkah. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum belum sepenuhnya efektif dalam menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut secara nyata. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam melihat persoalan ini.[6]

Pendekatan normatif semata tidak cukup untuk menjawab kompleksitas persoalan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Diperlukan pendekatan yang mampu mengintegrasikan aspek sosial, budaya, dan hukum secara sekaligus, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan yang terjadi.[7]

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tujuan utama hukum Islam, khususnya dalam menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Namun demikian, implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktik peradilan masih belum sepenuhnya optimal.[8]

Sementara itu, Feminist Legal Theory memberikan perspektif kritis terhadap hukum yang dianggap belum sepenuhnya netral, melainkan dipengaruhi oleh struktur sosial yang patriarkal. Teori ini menekankan pentingnya melihat hukum sebagai instrumen yang dapat mereproduksi atau justru mengoreksi ketimpangan gender dalam masyarakat.[9]

Selain itu, teori konstruksi sosial (Social Construction Theory) menjelaskan bahwa realitas hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dibentuk oleh interaksi sosial yang berlangsung dalam masyarakat. Dengan demikian, pemahaman terhadap praktik perlindungan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.[10]

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam peradilan agama di Indonesia. Analisis ini penting untuk melihat sejauh mana hukum telah berfungsi secara efektif dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan tersebut.[11] Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan terkait hak ekonomi perempuan dan anak. Hal ini menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem hukum dalam memberikan keadilan substantif.[12] Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji praktik tersebut dalam perspektif Feminist Legal Theory, guna mengidentifikasi adanya potensi bias gender dalam pertimbangan hakim maupun dalam pelaksanaan putusan.[13]

Selanjutnya, penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana konstruksi sosial mempengaruhi praktik perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini penting untuk melihat hubungan antara hukum dan realitas sosial secara lebih komprehensif.[14] Akhirnya, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model rekonstruksi perlindungan hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, dengan mengintegrasikan perspektif maqashid syariah dan keadilan gender.[15]

Substansi penelitian ini mencakup analisis terhadap perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Hal ini meliputi aspek normatif maupun implementatif yang saling berkaitan.[16] Hak-hak perempuan pasca perceraian seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak merupakan bagian penting dari perlindungan hukum yang harus dijamin oleh negara. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak tersebut masih menghadapi berbagai kendala.[17]

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan terhadap hak-hak tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh. Oleh karena itu, implementasinya harus dilakukan secara optimal dan berkeadilan.[18]

Sementara itu, pendekatan Feminist Legal Theory memberikan kerangka analisis kritis terhadap hukum yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan perempuan. Hal ini menjadi penting dalam upaya mereformasi sistem hukum yang ada.[19] Integrasi antara maqashid syariah dan teori gender diharapkan dapat menghasilkan model perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan, tidak hanya secara normatif tetapi juga secara substantif.[20]

Ketertarikan penelitian ini berangkat dari realitas empiris bahwa masih banyak perempuan yang tidak memperoleh haknya secara optimal pasca perceraian. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan praktik yang perlu dikaji secara mendalam.[21] Selain itu, penelitian ini menarik karena menggabungkan pendekatan hukum Islam dan teori gender modern secara integratif, yang masih jarang dilakukan dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia.[22] Pendekatan socio-legal yang digunakan dalam penelitian ini memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan.[23]

Penelitian ini juga relevan dengan perkembangan wacana global mengenai keadilan gender dan perlindungan hak perempuan dalam hukum keluarga Islam. Hal ini menunjukkan bahwa penelitian ini memiliki nilai strategis baik secara akademik maupun praktis.[24] Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum keluarga Islam yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, serta mendorong terwujudnya keadilan gender dalam praktik peradilan agama di Indonesia.[25]

 

 

 

LITERATURE REVIEW

Penelitian Ahmad Rofiq menegaskan bahwa sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam, telah memberikan dasar normatif yang cukup kuat dalam melindungi hak perempuan pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan hadhanah. Penelitian ini memiliki persamaan dengan penelitian yang dilakukan, yakni sama-sama menempatkan perlindungan hak perempuan sebagai fokus utama dalam hukum keluarga Islam. Namun demikian, penelitian Ahmad Rofiq masih bersifat normatif-doktrinal dan belum mengkaji efektivitas implementasi putusan dalam praktik peradilan agama. Berbeda dengan penelitian ini yang tidak hanya menganalisis norma, tetapi juga mengkaji realitas empiris serta menawarkan rekonstruksi perlindungan berbasis keadilan gender dan maqashid syariah.[26]

Euis Nurlaelawati dalam kajiannya mengenai modernisasi hukum Islam menunjukkan bahwa peradilan agama berperan penting dalam memperkuat posisi perempuan melalui putusan hakim yang progresif. Persamaan dengan penelitian ini terletak pada fokus terhadap peran lembaga peradilan dalam perlindungan perempuan. Namun, penelitian tersebut lebih menekankan aspek kelembagaan dan transformasi hukum secara umum. Adapun penelitian ini lebih spesifik pada perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, serta mengintegrasikan analisis empiris dengan pendekatan teoritis seperti Feminist Legal Theory dan maqashid syariah.[27]

Abdul Manan meneliti praktik pelaksanaan putusan peradilan agama dan menemukan bahwa banyak putusan terkait nafkah pasca perceraian tidak terlaksana secara efektif. Persamaan dengan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan empiris dalam melihat praktik hukum di lapangan. Akan tetapi, penelitian Abdul Manan belum menggunakan perspektif gender dalam menganalisis dampak ketidakefektifan tersebut terhadap perempuan. Sementara itu, penelitian ini menggabungkan analisis empiris dengan perspektif Feminist Legal Theory untuk mengungkap bias gender dalam praktik hukum.[28]

Mansour Fakih dalam kajiannya mengenai analisis gender menegaskan bahwa ketimpangan gender dalam masyarakat merupakan hasil konstruksi sosial yang patriarkal. Persamaan dengan penelitian ini adalah pengakuan bahwa struktur sosial berpengaruh terhadap ketidakadilan gender. Namun, penelitian Mansour Fakih bersifat teoritis dan tidak secara spesifik membahas praktik peradilan agama. Penelitian ini berbeda karena mengaplikasikan teori tersebut dalam konteks konkret perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di peradilan agama.[29]

Siti Musdah Mulia menekankan pentingnya reinterpretasi hukum Islam yang berkeadilan gender guna menghapus bias patriarki dalam hukum. Persamaan dengan penelitian ini terletak pada tujuan untuk mewujudkan keadilan gender dalam hukum Islam. Akan tetapi, penelitian Musdah Mulia lebih bersifat normatif-kritis tanpa didukung oleh data empiris dari praktik peradilan. Berbeda dengan itu, penelitian ini menggunakan pendekatan socio-legal yang mengombinasikan analisis normatif dan empiris untuk menghasilkan rekonstruksi hukum yang aplikatif.[30]

Fathoni dalam penelitiannya menemukan bahwa perlindungan hak ekonomi perempuan pasca perceraian masih belum optimal, khususnya dalam pemenuhan nafkah. Persamaan dengan penelitian ini adalah sama-sama mengkaji efektivitas perlindungan hak perempuan dalam praktik. Namun, penelitian Fathoni belum mengintegrasikan pendekatan teoritis yang komprehensif. Sementara itu, penelitian ini menggabungkan analisis empiris dengan Feminist Legal Theory, Social Construction Theory, dan maqashid syariah.[31]

Misbach melalui pendekatan socio-legal mengungkap adanya kesenjangan antara amar putusan dan pelaksanaannya di lapangan. Persamaan dengan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan socio-legal dalam melihat hukum sebagai fenomena sosial. Akan tetapi, penelitian tersebut belum menggunakan kerangka maqashid syariah sebagai dasar analisis normatif. Penelitian ini berbeda karena mengintegrasikan pendekatan socio-legal dengan perspektif maqashid dan gender secara simultan.[32]

Nesyagastia meneliti perlindungan hak perempuan dalam perspektif maqashid syariah dan menyimpulkan bahwa maqashid mendukung keadilan gender. Persamaan dengan penelitian ini adalah penggunaan maqashid syariah sebagai kerangka analisis. Namun, penelitian tersebut masih bersifat normatif dan belum menguji konsep tersebut dalam praktik empiris. Penelitian ini melengkapi kekurangan tersebut dengan mengaitkan maqashid syariah dengan praktik peradilan agama secara langsung.[33]

Catharine A. MacKinnon melalui Feminist Legal Theory mengemukakan bahwa hukum tidak netral, melainkan dipengaruhi oleh struktur patriarki. Persamaan dengan penelitian ini adalah penggunaan perspektif feminis untuk menganalisis hukum. Namun, teori tersebut belum secara spesifik diterapkan dalam konteks hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini mengadaptasi teori tersebut dalam konteks lokal dan mengintegrasikannya dengan maqashid syariah.[34]

Peter L. Berger dan Thomas Luckmann dalam teori konstruksi sosial menjelaskan bahwa realitas hukum merupakan hasil konstruksi sosial. Persamaan dengan penelitian ini adalah penggunaan pendekatan konstruksi sosial untuk memahami praktik hukum. Akan tetapi, teori tersebut bersifat umum dan belum secara spesifik dikaitkan dengan hukum keluarga Islam. Penelitian ini mengaplikasikan teori tersebut dalam konteks peradilan agama dan isu perceraian.[35]

Jasser Auda mengembangkan pendekatan maqashid syariah yang berorientasi pada kemaslahatan dan fleksibilitas hukum Islam. Persamaan dengan penelitian ini adalah penggunaan maqashid sebagai landasan analisis. Namun, pendekatan Auda masih bersifat konseptual dan belum banyak diterapkan dalam praktik peradilan. Penelitian ini mengoperasionalkan konsep maqashid dalam analisis empiris perlindungan hak perempuan dan anak.[36]

Penelitian Dutta et al. menunjukkan bahwa bias gender masih terjadi dalam pengadilan perceraian di berbagai negara. Persamaan dengan penelitian ini adalah fokus pada ketidakadilan gender dalam praktik peradilan. Namun, penelitian tersebut tidak membahas konteks Indonesia dan hukum Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi dengan mengkaji fenomena tersebut dalam konteks lokal.[37]

Gutiérrez-Romero menemukan bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan institusional. Persamaan dengan penelitian ini adalah pengakuan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial. Namun, penelitian tersebut tidak mengaitkan temuan tersebut dengan hukum keluarga Islam. Penelitian ini mengintegrasikan aspek sosial dengan nilai-nilai maqashid syariah.[38]

Rabaan dalam kajiannya tentang keadilan transformatif menekankan perlunya reformasi hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Persamaan dengan penelitian ini adalah tujuan untuk mewujudkan keadilan substantif. Namun, penelitian tersebut bersifat umum dan tidak spesifik pada isu perceraian. Penelitian ini lebih fokus dan aplikatif dalam konteks peradilan agama.[39]

Badirin meneliti perlindungan hak perempuan pasca perceraian di Indonesia dan menemukan bahwa banyak hak perempuan yang tidak terpenuhi. Persamaan dengan penelitian ini adalah fokus pada ketidakoptimalan perlindungan hak perempuan. Namun, penelitian tersebut belum mengintegrasikan pendekatan teoritis secara komprehensif. Penelitian ini melengkapi kekurangan tersebut dengan pendekatan integratif.[40]

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan socio-legal (yuridis empiris), yaitu pendekatan yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma tertulis, tetapi juga sebagai perilaku sosial yang terjadi dalam praktik. Pendekatan ini dipilih karena penelitian ini berupaya melihat kesenjangan antara ketentuan normatif mengenai perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan realitas implementasinya dalam praktik peradilan agama. Dengan demikian, hukum dipahami sebagai fenomena yang tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan struktur kekuasaan dalam masyarakat.[41]

Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis fenomena hukum yang terjadi, sekaligus menganalisisnya secara kritis. Dalam konteks ini, penelitian tidak hanya mendeskripsikan praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, tetapi juga mengevaluasi efektivitas pelaksanaan putusan serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalannya. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memberikan rekomendasi rekonstruksi hukum yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[42]

Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari putusan peradilan agama yang berkaitan dengan perkara perceraian, khususnya yang memuat amar mengenai nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Selain itu, data primer juga dapat diperoleh melalui wawancara dengan hakim atau pihak terkait untuk memperoleh informasi empiris yang lebih mendalam. Sementara itu, data sekunder meliputi bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan.[43]

Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi, yaitu dengan mengkaji literatur serta mengumpulkan dan menganalisis putusan pengadilan yang relevan dengan objek penelitian. Apabila diperlukan, pengumpulan data juga dilakukan melalui wawancara semi-terstruktur guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Teknik ini memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena hukum secara lebih mendalam dari berbagai perspektif.[44]

Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan cara mengolah data secara sistematis melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam proses analisis, digunakan pendekatan teoritis berupa Feminist Legal Theory untuk mengidentifikasi bias gender dalam hukum, Social Construction Theory untuk memahami pengaruh struktur sosial, serta maqashid syariah untuk menilai kesesuaian praktik hukum dengan tujuan keadilan dalam Islam. Dengan demikian, analisis yang dilakukan bersifat komprehensif dan multidimensional.[45]

Untuk menjamin keabsahan data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu membandingkan data dari berbagai sumber dan metode, baik dari putusan pengadilan, literatur, maupun hasil wawancara. Triangulasi ini penting untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas hasil penelitian, sehingga kesimpulan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan gambaran yang akurat mengenai praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.[46]

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Praktik Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dalam Peradilan Agama di Indonesia

Praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam peradilan agama di Indonesia secara normatif menunjukkan adanya fondasi hukum yang relatif kuat dan komprehensif. Hal ini tercermin dalam berbagai instrumen hukum seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mengatur hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, termasuk nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, dan pembagian harta bersama.[47] Dalam tataran yuridis, ketentuan tersebut mencerminkan upaya negara dalam menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan, sekaligus menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia telah mengalami proses institusionalisasi yang cukup progresif.[48] Bahkan, dalam beberapa putusan, hakim telah mulai mengembangkan interpretasi hukum yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan, termasuk melalui pendekatan keadilan substantif.[49]

Namun demikian, dalam praktik empiris, perlindungan tersebut masih menunjukkan adanya ketergantungan yang tinggi terhadap inisiatif pihak perempuan dalam mengajukan tuntutan haknya. Banyak putusan menunjukkan bahwa hak-hak seperti nafkah iddah dan mut’ah tidak secara otomatis diberikan oleh hakim, melainkan hanya dikabulkan apabila dimohonkan secara eksplisit dalam petitum gugatan.[50] Kondisi ini mengindikasikan bahwa perlindungan hukum masih bersifat pasif (passive legal protection), di mana hakim belum secara konsisten menggunakan kewenangan ex officio untuk melindungi hak perempuan dan anak.[51] Padahal, dalam perspektif hukum progresif, hakim seharusnya tidak hanya berperan sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai agen keadilan yang aktif dalam melindungi kelompok rentan.[52]

Lebih jauh, praktik ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya, yang dalam kajian socio-legal sering disebut sebagai gap between law in books and law in action.[53] Secara normatif, hukum telah memberikan perlindungan yang cukup, tetapi dalam praktik, efektivitas perlindungan tersebut masih sangat bergantung pada faktor non-hukum, seperti kesadaran hukum para pihak, kondisi ekonomi, dan akses terhadap keadilan.[54] Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara terpisah dari konteks sosial yang melingkupinya.[55]

Di sisi lain, peradilan agama juga memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi edukatif dan mediatif. Dalam praktiknya, hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga berupaya mendorong tercapainya kesepakatan yang adil melalui mekanisme mediasi.[56] Dalam beberapa kasus, mediasi mampu menghasilkan solusi yang lebih fleksibel dan berkeadilan dibandingkan putusan litigasi.[57] Namun demikian, efektivitas mediasi sangat bergantung pada perspektif dan sensitivitas gender mediator maupun hakim.[58] Tanpa perspektif gender yang memadai, mediasi justru berpotensi memperkuat ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan.[59]

Perlindungan terhadap anak dalam praktik peradilan agama juga menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari perkara perceraian. Hak anak untuk memperoleh pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan tetap menjadi tanggung jawab kedua orang tua, terutama ayah sebagai penanggung nafkah utama.[60] Prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” (the best interests of the child) menjadi landasan utama dalam menentukan hak asuh dan nafkah anak.[61] Namun demikian, dalam praktiknya, pemenuhan hak anak seringkali terhambat oleh faktor ekonomi dan rendahnya kepatuhan pihak ayah terhadap putusan pengadilan.[62]

Lebih lanjut, kecenderungan kuatnya legal formalism dalam praktik peradilan agama juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas perlindungan hukum. Hakim cenderung berfokus pada pemenuhan aspek prosedural dan normatif, tanpa memastikan realisasi hak tersebut dalam kehidupan nyata.[63] Hal ini menyebabkan hukum kehilangan daya transformasinya sebagai instrumen keadilan sosial.[64] Dalam perspektif Feminist Legal Theory, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya mampu mengatasi bias struktural yang merugikan perempuan.[65]

Selain itu, konstruksi sosial masyarakat yang masih patriarkal turut memperkuat ketimpangan dalam praktik perlindungan hukum.[66] Perempuan seringkali diposisikan sebagai pihak yang harus menanggung dampak sosial dan ekonomi pasca perceraian, sementara laki-laki memiliki posisi yang lebih dominan dalam struktur sosial.[67] Hal ini menunjukkan bahwa praktik hukum tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial yang melatarbelakanginya, sebagaimana dijelaskan dalam Social Construction Theory.[68]

Dalam perspektif maqashid syariah, kondisi ini menunjukkan bahwa tujuan hukum Islam dalam melindungi jiwa, keturunan, dan harta belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.[69] Perlindungan terhadap perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas utama dalam sistem hukum, karena berkaitan langsung dengan kemaslahatan sosial.[70] Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai maqashid syariah ke dalam praktik peradilan secara lebih konkret dan aplikatif.[71]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam peradilan agama di Indonesia telah memiliki dasar normatif yang kuat, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya. Tantangan tersebut meliputi sifat perlindungan yang masih pasif, lemahnya penggunaan kewenangan ex officio hakim, rendahnya sensitivitas gender aparat peradilan, serta kuatnya pengaruh konstruksi sosial patriarkal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi sistem perlindungan hukum yang lebih progresif, integratif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

 

Efektivitas Pelaksanaan Putusan dalam Perspektif Keadilan Gender

Efektivitas pelaksanaan putusan terkait hak ekonomi perempuan dan anak pasca perceraian merupakan indikator krusial dalam menilai keberhasilan sistem hukum keluarga Islam dalam mewujudkan keadilan gender. Secara normatif, putusan peradilan agama telah mengakomodasi berbagai hak perempuan, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, yang secara konseptual mencerminkan perlindungan hukum terhadap kelompok rentan.[72] Namun demikian, temuan empiris menunjukkan bahwa tingkat realisasi pelaksanaan putusan tersebut masih relatif rendah. Banyak kasus menunjukkan bahwa pihak suami tidak melaksanakan kewajiban pembayaran nafkah sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan, sehingga hak perempuan dan anak hanya berhenti pada tataran normatif tanpa implementasi yang efektif.[73]

Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, di mana norma hukum yang progresif tidak diikuti oleh mekanisme implementasi yang efektif.[74] Lemahnya sistem eksekusi putusan menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Dalam praktiknya, proses eksekusi memerlukan biaya, waktu, dan prosedur yang kompleks, sehingga seringkali tidak menjadi pilihan bagi perempuan yang secara ekonomi berada dalam posisi lemah.[75] Hal ini diperparah dengan terbatasnya akses terhadap bantuan hukum dan rendahnya literasi hukum di kalangan masyarakat.[76]

Selain faktor struktural, faktor kultural juga memainkan peran penting dalam menentukan efektivitas pelaksanaan putusan. Dalam masyarakat yang masih dipengaruhi oleh budaya patriarki, kewajiban laki-laki terhadap perempuan pasca perceraian seringkali dipandang sebagai tanggung jawab moral, bukan kewajiban hukum yang harus dipenuhi secara paksa.[77] Akibatnya, tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi rendah, karena tidak didukung oleh kesadaran hukum yang memadai.[78] Dalam konteks ini, hukum kehilangan daya paksa sosialnya dan tidak mampu berfungsi sebagai instrumen perubahan sosial.[79]

Dari perspektif Feminist Legal Theory, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak sepenuhnya netral, melainkan beroperasi dalam kerangka struktur sosial yang patriarkal.[80] Ketimpangan relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan tercermin dalam praktik hukum, di mana perempuan seringkali tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam menuntut haknya.[81] Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan enggan menuntut haknya karena tekanan sosial, stigma, atau ketergantungan ekonomi terhadap mantan suami.[82] Hal ini menunjukkan bahwa keadilan formal yang diberikan oleh hukum belum tentu menghasilkan keadilan substantif dalam praktik.[83]

Temuan ini juga sejalan dengan penelitian global yang menunjukkan bahwa bias gender dalam sistem peradilan keluarga merupakan fenomena yang bersifat universal.[84] Perempuan di berbagai negara menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan, termasuk dalam proses pembuktian, pelaksanaan putusan, dan perlindungan hak ekonomi pasca perceraian.[85] Hal ini menunjukkan bahwa problem efektivitas hukum tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga merupakan bagian dari persoalan sistemik dalam hukum keluarga modern.[86]

Dalam perspektif teori sistem hukum, efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh tiga elemen utama, yaitu struktur, substansi, dan kultur hukum.[87] Dalam konteks ini, substansi hukum sebenarnya telah cukup memadai, namun struktur penegakan hukum dan kultur masyarakat belum mendukung pelaksanaan hukum secara optimal.[88] Akibatnya, hukum tidak mampu berfungsi secara efektif dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.[89]

Lebih lanjut, dalam perspektif keadilan gender, efektivitas hukum tidak hanya diukur dari keberadaan norma, tetapi juga dari kemampuan hukum tersebut dalam menghasilkan keadilan substantif (substantive justice).[90] Keadilan substantif menuntut agar hukum tidak hanya memberikan hak secara formal, tetapi juga memastikan bahwa hak tersebut dapat dinikmati secara nyata oleh pihak yang berhak.[91] Dalam konteks ini, kegagalan pelaksanaan putusan menunjukkan bahwa sistem hukum masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan gender.[92]

Dalam perspektif maqashid syariah, kondisi ini juga menunjukkan bahwa tujuan hukum Islam dalam melindungi kemaslahatan manusia belum sepenuhnya terwujud.[93] Perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) seharusnya menjadi prioritas utama dalam hukum keluarga Islam.[94] Namun, apabila hak ekonomi perempuan dan anak tidak terpenuhi, maka tujuan tersebut tidak tercapai secara optimal.[95] Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai normatif syariah dan praktik implementasinya.[96]

Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan upaya reformasi dalam sistem pelaksanaan putusan yang lebih responsif terhadap keadilan gender. Reformasi tersebut dapat dilakukan melalui penguatan mekanisme eksekusi putusan, termasuk penyederhanaan prosedur, pengurangan biaya, dan peningkatan akses terhadap bantuan hukum.[97] Selain itu, diperlukan peningkatan peran hakim dalam memastikan kepatuhan para pihak, termasuk melalui penggunaan kewenangan ex officio dan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan.[98]

Di samping itu, integrasi perspektif gender dalam sistem peradilan juga menjadi hal yang sangat penting. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan sensitivitas gender bagi aparat peradilan, serta pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.[99] Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat formal, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial yang mampu mengatasi ketimpangan gender.[100]

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan dalam perlindungan hak ekonomi perempuan dan anak masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek struktural, kultural, maupun normatif. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan integratif dalam mereformasi sistem hukum, sehingga mampu mewujudkan keadilan substantif yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

 

Rekonstruksi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berbasis Feminist Legal Theory, Konstruksi Sosial, dan Maqashid Syariah

Berdasarkan temuan empiris, problem utama dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak terletak pada kekosongan norma hukum, melainkan pada lemahnya daya implementasi serta absennya mekanisme pemaksaan yang efektif. Hukum keluarga Islam di Indonesia telah menyediakan perangkat normatif yang relatif lengkap, namun dalam praktiknya seringkali gagal menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak secara nyata. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural antara law in books dan law in action, sehingga perlindungan hukum cenderung berhenti pada tataran formalistik.[101] Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga integratif, transformatif, dan memiliki daya paksa (enforceable justice).

Rekonstruksi tersebut harus dibangun di atas integrasi Feminist Legal Theory, Social Construction Theory, dan maqashid syariah. Dalam perspektif Feminist Legal Theory, hukum tidak dapat dipahami sebagai sistem netral, melainkan sebagai arena relasi kekuasaan yang sering mereproduksi ketimpangan gender.[102] Oleh karena itu, hakim harus diposisikan sebagai aktor kunci dalam mewujudkan keadilan substantif melalui penggunaan kewenangan ex officio, interpretasi progresif, serta sensitivitas gender dalam setiap pertimbangan hukum.[103] Pendekatan ini sejalan dengan gagasan hukum progresif yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama hukum.[104]

Lebih jauh, pendekatan feminis menuntut adanya redistribusi kekuasaan dalam relasi hukum antara laki-laki dan perempuan. Dalam konteks perceraian, perempuan seringkali berada dalam posisi subordinat secara ekonomi dan sosial, sehingga hukum harus hadir sebagai instrumen afirmatif yang memperkuat posisi tawar perempuan.[105] Hal ini menuntut transformasi dari perlindungan pasif menuju perlindungan aktif dan mengikat (active and enforceable protection), di mana negara tidak hanya memberikan hak, tetapi juga menjamin pelaksanaannya.[106]

Sementara itu, Social Construction Theory menegaskan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang melatarbelakanginya. Praktik ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, khususnya dalam pembayaran nafkah, tidak hanya disebabkan oleh kelemahan hukum, tetapi juga oleh konstruksi sosial patriarki yang masih dominan.[107] Oleh karena itu, rekonstruksi hukum harus disertai dengan transformasi budaya hukum (legal culture), melalui edukasi masyarakat, penguatan kesadaran hukum, serta integrasi nilai keadilan gender dalam struktur sosial.[108] Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai instrumen perubahan sosial.[109]

Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian merupakan bagian dari upaya menjaga kemaslahatan, khususnya perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).[110] Oleh karena itu, setiap mekanisme hukum harus diarahkan pada pemenuhan hak secara nyata, bukan sekadar pengakuan normatif. Pendekatan maqashid juga memberikan legitimasi terhadap penggunaan instrumen hukum yang lebih tegas dan koersif demi menjamin keadilan substantif.[111]

Namun demikian, integrasi teoritis tersebut harus diterjemahkan dalam model operasional yang konkret. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan model perlindungan hukum berbasis enforceable justice, yaitu model yang menekankan bahwa hukum harus memiliki daya paksa nyata dalam menjamin pelaksanaan putusan.

Pertama, penerapan conditional execution before talak merupakan instrumen kunci dalam menggeser paradigma perlindungan dari yang bersifat reaktif menjadi preventif. Selama ini, kewajiban nafkah sering kali baru dipersoalkan setelah perceraian berkekuatan hukum tetap, sehingga posisi perempuan menjadi lemah karena harus menempuh upaya eksekusi yang panjang dan tidak pasti. Dengan menjadikan pembayaran nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak sebagai syarat sebelum ikrar talak diucapkan, maka hukum secara langsung menciptakan mekanisme tekanan yang sah terhadap suami untuk memenuhi kewajibannya. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat posisi tawar perempuan, tetapi juga menutup ruang manipulasi hukum oleh pihak suami yang ingin menghindari tanggung jawab. Secara konseptual, model ini mencerminkan prinsip preventive justice, di mana hukum bekerja sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelahnya. Dalam perspektif maqashid syariah, pendekatan ini sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan secara dini, karena mencegah terjadinya kerugian ekonomi dan psikologis bagi perempuan dan anak. Dengan demikian, conditional execution bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi merupakan transformasi paradigma perlindungan hukum menuju keadilan substantif yang lebih efektif.[112]

Kedua, penguatan mekanisme sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset suami sejak awal proses persidangan merupakan langkah strategis untuk menjamin efektivitas pelaksanaan putusan. Selama ini, salah satu kelemahan utama dalam eksekusi adalah tidak adanya objek yang dapat dieksekusi ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, karena aset telah dialihkan atau disembunyikan. Dengan adanya sita jaminan sejak awal, hukum menciptakan kepastian bahwa terdapat aset yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban nafkah. Pendekatan ini sekaligus berfungsi sebagai instrumen tekanan psikologis dan ekonomi terhadap suami untuk patuh terhadap putusan. Dalam perspektif hukum acara, sita jaminan merupakan bentuk perlindungan preventif yang sah dan telah dikenal dalam sistem peradilan perdata. Namun, dalam konteks hukum keluarga, penerapannya perlu diperluas dan dipertegas sebagai bagian dari perlindungan hak perempuan dan anak. Dengan demikian, sita jaminan tidak hanya berfungsi sebagai alat pembuktian, tetapi juga sebagai instrumen enforcement yang efektif dalam menjamin realisasi putusan.[113]

Ketiga, penerapan income deduction system dan court-monitored account merupakan inovasi penting dalam memastikan keberlanjutan pembayaran nafkah. Sistem pembayaran nafkah yang selama ini bergantung pada kesadaran individu terbukti tidak efektif, terutama dalam konteks relasi pasca perceraian yang sering diwarnai konflik. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme sistemik yang mampu menggantikan ketergantungan pada itikad baik menjadi kepatuhan berbasis sistem. Melalui pemotongan langsung penghasilan atau kewajiban setoran ke rekening yang dipantau, pembayaran nafkah menjadi lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini sangat relevan dalam konteks modern, di mana sistem keuangan dan teknologi memungkinkan pengawasan yang lebih efektif. Selain itu, mekanisme rekening terpantau juga memberikan perlindungan tambahan bagi perempuan dan anak, karena dapat menjadi alat bukti langsung apabila terjadi wanprestasi. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya meningkatkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan.[114]

Keempat, penerapan sanksi berbasis contempt of court merupakan elemen penting dalam memperkuat daya paksa hukum. Salah satu kelemahan utama sistem peradilan adalah tidak adanya konsekuensi yang signifikan bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan. Akibatnya, putusan pengadilan seringkali dipandang sebagai rekomendasi moral, bukan perintah hukum yang mengikat. Dengan mengadopsi konsep contempt of court, ketidakpatuhan terhadap putusan dapat dikenai sanksi yang tegas, baik berupa denda, pembatasan hak tertentu, maupun sanksi administratif lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk membangun budaya hukum yang menghormati otoritas pengadilan dan meningkatkan kepatuhan terhadap putusan. Dalam perspektif teori hukum, keberadaan sanksi merupakan elemen esensial dalam memastikan efektivitas norma. Oleh karena itu, tanpa adanya mekanisme sanksi yang tegas, hukum akan kehilangan daya paksa dan tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai alat pengendalian sosial.[115]

Kelima, pengembangan maintenance enforcement system merupakan langkah struktural dalam memperkuat sistem perlindungan hukum. Selama ini, beban untuk menuntut pelaksanaan putusan sepenuhnya berada pada pihak perempuan, yang seringkali tidak memiliki sumber daya yang memadai. Dengan adanya lembaga atau mekanisme khusus yang bertugas mengawasi dan menjamin pembayaran nafkah, tanggung jawab tersebut tidak lagi bersifat individual, tetapi menjadi bagian dari sistem. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai mediator, pengawas, sekaligus eksekutor administratif yang memastikan kewajiban nafkah berjalan secara berkelanjutan. Dalam praktik internasional, model ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran nafkah. Oleh karena itu, pengembangan mekanisme serupa dalam sistem peradilan agama di Indonesia merupakan langkah yang sangat relevan untuk menjawab kelemahan struktural yang ada.[116]

Keenam, penguatan model bagi sektor informal melalui pendekatan affirmative judicial order berbasis aset, asset disclosure, dan security for maintenance merupakan inovasi penting dalam menjawab tantangan khas ekonomi Indonesia. Ketidakpastian penghasilan dalam sektor informal seringkali dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban nafkah. Oleh karena itu, hakim perlu menggunakan pendekatan yang lebih substantif dengan menilai kemampuan ekonomi riil berdasarkan kepemilikan aset, omzet usaha, dan pola konsumsi. Selain itu, kewajiban pengungkapan aset (asset disclosure) menjadi instrumen penting untuk mencegah manipulasi informasi ekonomi. Mekanisme security for maintenance juga memberikan jaminan tambahan melalui pengikatan aset yang dapat dieksekusi apabila terjadi wanprestasi. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan substantif, di mana hukum tidak hanya melihat aspek formal, tetapi juga realitas ekonomi yang sebenarnya. Dengan demikian, sektor informal tidak lagi menjadi celah bagi penghindaran kewajiban hukum.[117]

Ketujuh, pengembangan model kolaborasi lintas sektor merupakan bentuk inovasi kelembagaan yang sangat strategis dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan. Praktik yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Gresik menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat diperkuat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, pengelola pasar, koperasi, dan perusahaan. Melalui pendekatan ini, kewajiban nafkah dapat dikaitkan dengan aspek administratif seperti izin usaha, keanggotaan koperasi, atau akses terhadap fasilitas ekonomi. Pendekatan ini tidak bersifat represif, tetapi berbasis insentif dan disinsentif yang lebih adaptif terhadap karakteristik masyarakat. Dalam perspektif law as a social system, kolaborasi ini menunjukkan bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada dukungan struktur sosial yang lebih luas. Dengan demikian, model ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperluas konsep access to justice bagi perempuan dan anak dalam konteks ekonomi informal.[118]

Integrasi seluruh mekanisme tersebut menghasilkan model perlindungan hukum yang bersifat substantif, sistemik, dan enforceable, yang tidak hanya memberikan hak, tetapi juga menjamin pelaksanaannya melalui kombinasi instrumen normatif, administratif, dan koersif. Model ini sekaligus menjawab kelemahan utama sistem hukum keluarga Islam di Indonesia, yaitu rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan.[119]

Dengan demikian, rekonstruksi perlindungan hukum yang ditawarkan dalam penelitian ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga operasional dan aplikatif. Rekonstruksi ini menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan substantif yang mampu melindungi perempuan dan anak secara nyata, serta mendorong transformasi sistem peradilan agama menuju sistem yang lebih responsif, berkeadilan gender, dan berorientasi pada kemaslahatan.[120]

 

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam peradilan agama di Indonesia secara normatif telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat, baik dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun praktik peradilan. Namun demikian, dalam tataran implementasi, perlindungan tersebut masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural, terutama terkait dengan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan, lemahnya mekanisme eksekusi, serta dominannya konstruksi sosial patriarki yang mempengaruhi relasi hukum antara laki-laki dan perempuan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara law in books dan law in action, sehingga keadilan yang dihasilkan masih bersifat formal dan belum sepenuhnya substantif.

Dari perspektif keadilan gender, efektivitas perlindungan hukum tidak dapat hanya diukur dari keberadaan norma, tetapi juga dari kemampuan hukum dalam menjamin realisasi hak secara nyata. Fakta empiris menunjukkan bahwa banyak putusan terkait nafkah perempuan dan anak tidak terlaksana secara optimal, sehingga menimbulkan ketidakadilan baru bagi pihak yang seharusnya dilindungi. Hal ini menegaskan bahwa sistem hukum keluarga Islam di Indonesia masih memerlukan penguatan, khususnya dalam aspek enforcement atau daya paksa hukum.

Sebagai respon terhadap problem tersebut, penelitian ini menawarkan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis integrasi Feminist Legal Theory, Social Construction Theory, dan maqashid syariah. Integrasi ini menghasilkan paradigma baru yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi sebagai instrumen keadilan substantif yang responsif terhadap ketimpangan gender dan realitas sosial. Dalam kerangka tersebut, perlindungan hukum harus bersifat aktif, afirmatif, dan berorientasi pada kemaslahatan, sehingga mampu menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak secara nyata.

Lebih lanjut, penelitian ini merumuskan model enforceable justice, yaitu model perlindungan hukum yang menekankan adanya mekanisme pemaksaan yang efektif dalam pelaksanaan putusan. Model ini diwujudkan melalui beberapa instrumen utama, yaitu: (1) conditional execution before talak, (2) sita jaminan atas aset, (3) sistem pembayaran nafkah berbasis pemotongan penghasilan dan rekening terpantau, (4) penerapan sanksi berbasis contempt of court, (5) pembentukan maintenance enforcement system, (6) pendekatan afirmatif berbasis aset untuk sektor informal, serta (7) kolaborasi kelembagaan lintas sektor sebagaimana dipraktikkan oleh Pengadilan Agama Gresik.

Dengan demikian, rekonstruksi yang ditawarkan dalam penelitian ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga operasional dan aplikatif. Model ini diharapkan mampu menjawab kelemahan sistem hukum yang selama ini cenderung formalistik, serta mendorong transformasi peradilan agama menuju sistem yang lebih responsif, berkeadilan gender, dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

 

REKOMENDASI

Pertama, kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, disarankan untuk mengembangkan regulasi turunan (PERMA atau SEMA) yang secara eksplisit mengatur mekanisme enforceable justice dalam perkara perceraian, termasuk kewajiban pembayaran nafkah sebelum ikrar talak, penerapan sita jaminan, serta penggunaan rekening terpantau dalam pembayaran nafkah anak. Regulasi ini penting untuk menciptakan standar nasional yang seragam dan mengikat bagi seluruh peradilan agama.

Kedua, kepada hakim peradilan agama, disarankan untuk lebih progresif dalam menggunakan kewenangan ex officio serta mengintegrasikan perspektif keadilan gender dalam setiap putusan. Hakim tidak hanya berperan sebagai penerap hukum, tetapi juga sebagai agen keadilan yang bertanggung jawab memastikan terpenuhinya hak perempuan dan anak secara nyata. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan sensitivitas gender dan pendekatan maqashid syariah.

Ketiga, kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, disarankan untuk membangun kerja sama lintas sektor dengan peradilan agama dalam rangka mendukung pelaksanaan putusan, khususnya melalui mekanisme administratif seperti pemotongan penghasilan, pengawasan usaha, dan pengaitan kewajiban nafkah dengan izin usaha. Model kolaboratif ini terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan, terutama di sektor informal.

Keempat, kepada akademisi dan peneliti, disarankan untuk melakukan penelitian lanjutan yang lebih empiris dan komparatif terkait efektivitas model enforceable justice, termasuk kemungkinan adopsi praktik internasional dalam sistem hukum Indonesia. Hal ini penting untuk memperkaya khazanah keilmuan serta mendukung pengembangan kebijakan berbasis evidence.

Kelima, kepada masyarakat, khususnya para pihak dalam perkara perceraian, diperlukan peningkatan kesadaran hukum bahwa kewajiban nafkah bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi yang mengikat. Dengan demikian, budaya hukum yang mendukung kepatuhan terhadap putusan pengadilan dapat terbentuk secara berkelanjutan.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin. “Integrasi Ilmu dan Agama.” Jurnal Al-Jami’ah, 2014.

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.

Ahmad, Nur. “Perlindungan Nafkah Anak.” Jurnal Al-Ahkam, 2021.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

An-Na’im, Abdullahi Ahmed. Islam and the Secular State. Cambridge: Harvard University Press, 2008.

Anshori, Abdul Ghofur. “Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia.” Jurnal Ahkam, 2018.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT, 2008.

Azra, Azyumardi. “Islam Moderat di Indonesia.” Studia Islamika, 2015.

Baderin, Mashood A. International Human Rights and Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 2003.

Badirin. “Perlindungan Hak Perempuan Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, 2023.

Berger, Peter L., dan Thomas Luckmann. The Social Construction of Reality. New York: Anchor Books, 1966.

Black, Donald. The Behavior of Law. New York: Academic Press, 1976.

Bowen, John R. Islam, Law, and Equality in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press, 2003.

Budiarti. “Keadilan Gender dalam Perceraian.” Jurnal Mazahib, 2020.

Coulson, Noel J. A History of Islamic Law. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964.

Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Rizkita, 2014.

Dutta, Indranil, et al. “Gender Inequality in Divorce Courts.” Journal of Law and Society, 2023.

Esposito, John L. Women in Muslim Family Law. Syracuse: Syracuse University Press, 2001.

Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.

Fathoni. “Perlindungan Hukum Perempuan Pasca Perceraian.” Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 2, 2025.

Fauzi. “Hak Anak dalam Hukum Islam.” Jurnal Al-Adalah, 2022.

Fineman, Martha Albertson. The Autonomy Myth. New York: The New Press, 2004.

Fraser, Nancy. Justice Interruptus. New York: Routledge, 1997.

Friedman, Lawrence M. American Law: An Introduction. New York: W.W. Norton & Company, 2001.

Giddens, Anthony. The Constitution of Society. Cambridge: Polity Press, 1984.

Glenn, H. Patrick. Legal Traditions of the World. Oxford: Oxford University Press, 2010.

Hallaq, Wael B. Sharia: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press, 2009.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hidayat, Komaruddin. “Agama dan Keadilan Sosial.” Jurnal Paramadina, 2016.

Hidayati. “Eksekusi Putusan Peradilan Agama.” Jurnal Hukum Islam, 2021.

Hooker, M.B. Islamic Law in Southeast Asia. Oxford: Oxford University Press, 1984.

Hunter, Rosemary. Feminist Judgments. Oxford: Hart Publishing, 2010.

Imam, Syamsul. “Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Ahwal, 2022.

Irfan. “Perlindungan Perempuan Pasca Perceraian.” Jurnal Syariah, 2020.

Ismail, Faisal. “Hukum Islam dan Gender.” Jurnal Mazahib, 2019.

Jamilah. “Nafkah Anak dan Implementasinya.” Jurnal Al-Ahwal, 2023.

Kabeer, Naila. Gender Mainstreaming. London: Commonwealth Secretariat, 2003.

Kamali, Mohammad Hashim. Shariah Law. Oxford: Oneworld, 2008.

Karim, Adiwarman A. “Ekonomi Islam dan Keadilan Sosial.” Jurnal Ekonomi Islam, 2017.

Kurniawan. “Efektivitas Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Ahkam, 2022.

Latief, Hilman. “Islam dan Kesejahteraan Sosial.” Studia Islamika, 2018.

Lestari. “Gender dan Hukum Keluarga.” Jurnal Mazahib, 2021.

Lev, Daniel S. Islamic Courts in Indonesia. Berkeley: University of California Press, 1972.

MacKinnon, Catharine A. Feminism Unmodified. Cambridge: Harvard University Press, 1987.

Mahfud MD. “Politik Hukum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, 2013.

Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.

Maulana. “Perlindungan Anak dalam Perceraian.” Jurnal Hukum Islam, 2022.

Merry, Sally Engle. Human Rights and Gender Violence. Chicago: University of Chicago Press, 2006.

Mir-Hosseini, Ziba. Marriage on Trial. London: I.B. Tauris, 2000.

Mulia, Siti Musdah. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Kibar Press, 2007.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan. Yogyakarta: ACAdeMIA, 2004.

Noor, Farish A. Islam on the Move. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2007.

Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law and Society in Transition. New York: Harper & Row, 1978.

Nugroho. “Implementasi Nafkah Anak.” Jurnal Syariah, 2023.

Pound, Roscoe. “Law in Books and Law in Action.” American Law Review, 1910.

Pratiwi. “Keadilan Substantif dalam Putusan Hakim.” Jurnal Al-Adalah, 2021.

Quraish Shihab, M. Wawasan Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahman, Fazlur. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.

Rahmawati. “Perempuan dan Akses Keadilan.” Jurnal Ahkam, 2022.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Salim, Agus. Teori dan Paradigma Penelitian Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006.

Sari. “Hukum dan Gender.” Jurnal Mazahib, 2020.

Schacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 1964.

Sen, Amartya. The Idea of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 2009.

Siddiqi, Muhammad Nejatullah. Islamic Law and Society. Leicester: Islamic Foundation, 2005.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Suharsimi, Arikunto. Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Suma, Muhammad Amin. Hukum Keluarga Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Tamanaha, Brian Z. Law as a Means to an End. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Trubek, David M. “Law and Development.” Wisconsin Law Review, 2006.

Turner, Bryan S. Islam, Religion and Society. Cambridge: Cambridge University Press, 2011.

UN Women. Progress of the World’s Women. New York: UN Women, 2019.

Wadud, Amina. Qur’an and Woman. Oxford: Oxford University Press, 1999.

Wahyuni. “Perlindungan Anak Pasca Perceraian.” Jurnal Al-Ahwal, 2023.

Weber, Max. Economy and Society. Berkeley: University of California Press, 1978.

Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] M. Atho Mudzhar, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Jakarta: Ciputat Press, 2003, hlm. 112.

[2] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 221.

[3] Euis Nurlaelawati, Modernization of Indonesian Islamic Law, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010, hlm. 145.

[4] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, hlm. 89.

[5] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: Kibar Press, 2007, hlm. 134.

[6] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 342.

[7] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2014, hlm. 56.

[8] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, London: IIIT, 2008, hlm. 87.

[9] Catharine A. MacKinnon, Feminism Unmodified, Harvard: Harvard University Press, 1987, hlm. 32.

[10] Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of Reality, New York: Anchor Books, 1966, hlm. 61.

[11] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 198.

[12] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2016, hlm. 278.

[13] Ratna Batara Munti, Perempuan sebagai Kepala Keluarga, Jakarta: LBH APIK, 2005, hlm. 77.

[14] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 45.

[15] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Cairo: Dar al-Fikr, 1958, hlm. 256.

[16] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, hlm. 742.

[17] Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991.

[18] Mohammad Hashim Kamali, Shariah Law, Oxford: Oneworld, 2008, hlm. 119.

[19] Rosemary Hunter, Feminist Judgments, Oxford: Hart Publishing, 2010, hlm. 66.

[20] Amina Wadud, Qur’an and Woman, Oxford: Oxford University Press, 1999, hlm. 102.

[21] Ziba Mir-Hosseini, Marriage on Trial, London: I.B. Tauris, 2000, hlm. 88.

[22] Naila Kabeer, Gender Mainstreaming in Poverty Eradication, London: Commonwealth Secretariat, 2003, hlm. 59.

[23] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End, Cambridge: Cambridge University Press, 2006, hlm. 71.

[24] UN Women, Progress of the World’s Women, New York: UN Women, 2019, hlm. 44.

[25] Musawah, Wanted: Equality and Justice in the Muslim Family, Kuala Lumpur, 2009, hlm. 23.

[26] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013, hlm. 221.

[27] Euis Nurlaelawati, Modernization of Indonesian Islamic Law, Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010, hlm. 145.

[28] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2016, hlm. 278.

[29] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, hlm. 89.

[30] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: Kibar Press, 2007, hlm. 134.

[31] Fathoni, “Perlindungan Hukum Perempuan Pasca Perceraian,” Jurnal Hukum Islam, 2025, hlm. 45.

[32] Misbach, “Pendekatan Socio-Legal dalam Hukum Keluarga,” Jurnal Hukum, 2025, hlm. 67.

[33] Nesyagastia, “Maqashid Syariah dan Keadilan Gender,” Jurnal UIN, 2025, hlm. 88.

[34] Catharine A. MacKinnon, Feminism Unmodified, Harvard: Harvard University Press, 1987, hlm. 32.

[35] Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, The Social Construction of Reality, New York: Anchor Books, 1966, hlm. 61.

[36] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, London: IIIT, 2008, hlm. 87.

[37] Dutta et al., “Gender Inequality in Divorce Courts,” 2023, hlm. 5.

[38] Gutiérrez-Romero, “Gender Law Effectiveness,” 2024, hlm. 9.

[39] Rabaan, “Transformative Justice,” 2023, hlm. 12.

[40] Badirin, “Hak Perempuan Pasca Perceraian,” 2023, hlm. 33.

[41] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014, hlm. 51.

[42] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 38.

[43] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012, hlm. 118.

[44] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017, hlm. 186.

[45] Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2018, hlm. 247.

[46] Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2015, hlm. 256.

[47] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo, 2013, hlm. 221.

[48] Euis Nurlaelawati, Modernization of Indonesian Islamic Law, Amsterdam, 2010, hlm. 145.

[49] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hlm. 342.

[50] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di PA, Jakarta: Kencana, 2016, hlm. 278.

[51] Fathoni, “Perlindungan Hukum Perempuan Pasca Perceraian,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 2, 2025, hlm. 45.

[52] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 45.

[53] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End: Threat to the Rule of Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2006, hlm. 71.

[54] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 56.

[55] Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, New York: W.W. Norton & Company, 2001, hlm. 89.

[56] PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

[57] Misbach, “Pendekatan Socio-Legal dalam Studi Hukum Keluarga,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 1, 2025, hlm. 67.

[58] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: Kibar Press, 2007, hlm. 134.

[59] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, hlm. 89.

[60] Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 105.

[61] UN Women, Gender Justice Report, hlm. 44.

[62] Badirin, “Hak Perempuan Pasca Cerai,” hlm. 33.

[63] Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law, New Haven: Yale University Press, 1922, hlm. 45.

[64] Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, New York: Harper & Row, 1978, hlm. 77.

[65] Catharine A. MacKinnon, Feminism Unmodified: Discourses on Life and Law, Cambridge: Harvard University Press, 1987, hlm. 32.

[66] Peter L. Berger & Thomas Luckmann, Social Construction, hlm. 61.

[67] Naila Kabeer, Gender Mainstreaming in Poverty Eradication and the Millennium Development Goals: A Handbook for Policy-Makers and Other Stakeholders, London: Commonwealth Secretariat, 2003, hlm. 59.

[68] Anthony Giddens, The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration, Cambridge: Polity Press, 1984, hlm. 102.

[69] Jasser Auda, Maqasid al-Shariah, hlm. 87.

[70] Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, hlm. 742.

[71] Mohammad Hashim Kamali, Shariah Law, hlm. 119.

[72] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo, 2013, hlm. 221.

[73] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di PA, Jakarta: Kencana, 2016, hlm. 278.

[74] Roscoe Pound, “Law in Books and Law in Action,” American Law Review, Vol. 44, 1910, hlm. 12.

[75] Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali, 2014, hlm. 56.

[76] Amiruddin & Zainal Asikin, Metode Penelitian Hukum, 2012, hlm. 118.

[77] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013, hlm. 89.

[78] Naila Kabeer, Gender Mainstreaming, London, 2003, hlm. 59.

[79] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, 2009, hlm. 45.

[80] Catharine A. MacKinnon, Feminism Unmodified, 1987, hlm. 32.

[81] Siti Musdah Mulia, Islam dan Kesetaraan Gender, 2007, hlm. 134.

[82] Ziba Mir-Hosseini, Marriage on Trial, 2000, hlm. 88.

[83] Rosemary Hunter, Feminist Judgments, 2010, hlm. 66.

[84] Dutta et al., “Gender Inequality in Divorce Courts,” 2023, hlm. 5.

[85] Gutiérrez-Romero, “Gender Law Effectiveness,” 2024, hlm. 9.

[86] UN Women, Progress of the World’s Women, 2019, hlm. 44.

[87] Friedman, American Law, hlm. 89.

[88] Tamanaha, Law as a Means to an End, hlm. 71.

[89] Nonet & Selznick, Responsive Law, hlm. 77.

[90] Wadud, Qur’an and Woman, hlm. 102.

[91] Auda, Maqasid al-Shariah, hlm. 87.

[92] Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, hlm. 742.

[93] Kamali, Shariah Law, hlm. 119.

[94] Badirin, “Hak Perempuan Pasca Cerai,” hlm. 33.

[95] Misbach, “Socio-Legal Approach,” hlm. 67.

[96] Fathoni, “Perlindungan Perempuan,” hlm. 45.

[97] Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, hlm. 56.

[98] Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, hlm. 278.

[99] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, Jakarta: Kibar Press, 2007, hlm. 134.

[100] Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 45.

[101] Roscoe Pound, “Law in Books and Law in Action,” American Law Review, 1910, hlm. 12.

[102] Catharine A. MacKinnon, Feminism Unmodified, Cambridge: Harvard University Press, 1987, hlm. 32.

[103] Rosemary Hunter, Feminist Judgments, Oxford, 2010, hlm. 66.

[104] Rahardjo, Hukum Progresif, hlm. 45.

[105] Naila Kabeer, Gender Mainstreaming, London, 2003, hlm. 59.

[106] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, 2007, hlm. 134.

[107] Peter L. Berger & Thomas Luckmann, Social Construction, 1966, hlm. 61.

[108] Anthony Giddens, The Constitution of Society, 1984, hlm. 102.

[109] Lawrence M. Friedman, American Law, 2001, hlm. 89.

[110] Auda, Maqasid al-Shariah, hlm. 87.

[111] Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami, hlm. 742.

[112] Manan, Hukum Acara Perdata di PA, hlm. 278.

[113] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, 2015, hlm. 342.

[114] UN Women, Progress of the World’s Women, 2019, hlm. 44.

[115] Philippe Nonet & Philip Selznick, Responsive Law, 1978, hlm. 77.

[116] Brian Z. Tamanaha, Law as a Means to an End, 2006, hlm. 71.

[117] Fathoni, “Perlindungan Perempuan,” Jurnal SINTA 2, 2025, hlm. 45.

[118] Misbach, “Socio-Legal Approach,” Jurnal Hukum Islam, hlm. 67.

[119] Badirin, “Hak Perempuan Pasca Cerai,” hlm. 33.

[120] Ziba Mir-Hosseini, Marriage on Trial, 2000, hlm. 88.