TATA CARA PELAKSANAAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA (SECARA e-COURT)

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya yang telah terdaftar pada aplikasi e-Court dengan mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama pada Pengadilan Agama melalui aplikasi e-Court dengan Alamat  http://ecourt.mahkamahagung.go.id/, serta menyiapkan beberapa kelengkapan/ syarat yang harus unggah dalam bentuk soft copy :
    a. Surat Permohonan / Gugatan ;
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  2. Setelah  mengunggah semua data yang diminta pada plikasi  e-Court,   kemudian     Pihak Penggugat Penggugat melalui Kuasa Hukum membayar sejumlah biaya yang muncul   pada E-SKUM  elektronik melalui Virtual Account yang ditampilkan pada akhir sesi pendaftaran elektronik;
  3. Setelah pembayaran dan pendaftaran diverifikasi oleh petugas e-Court,yang ada di PTSP, Perkara akan didaftarkan langsung jika seluruh syarat dalam  pengajuan berkas perkara dianggap lengkap / layak untuk diterima.
  4. Kuasa hukum akan menerima panggilan secara elektonik melalui email yang didaftarkan  sebelumnya tentang pemberitahuan jadwal sidang pertama, seluruh biaya panggilan melalui e-Court 100% gratis. kecuali bagi pihak tergugat pada panggilan pertama akan di beritahukan melalui relaas panggilan berupa surat tercatat yang akan dikirimkan oleh POS Indonesia dan atau beserta biaya delegasi jika pihak tergugat berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama.
  5. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan beracara secara elektronik pada tahap tahap persidangan yang ditentukan kemudian.

N.B : Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang berkelanjutan, Pengadilan melalui Meja Pojok e-Court memberikan pelayanan GRATIS bagi Kuasa Hukum dan atau Para pihak yang ingin mendaftarkan  perkara gugatan/ permohonan dengan dipandu 100% oleh petugas. Silahkan hubungi petugas kami pada PTSP bagian pojok e-court Pengadilan Agama  untuk mendapatkan informasi ini pada pelayanan WhatsApp Pengadilan Agama, atau pada aplikasi kawal perkara Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru