Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Senin, 26 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan pembinaan mental yang bertempat di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel PTA Pekanbaru dengan menghadirkan Dra. Hj. Emmafatri, S.H., M.H. sebagai pemateri. Pada kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah “Akuntabilitas”.
Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Emmafatri menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan salah satu dari Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung RI. Secara sederhana, akuntabilitas berarti kemampuan dan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan, keputusan, serta pelaksanaan tugas yang telah diamanahkan.
Akuntabilitas tidak hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan, tetapi juga mencakup proses pelaksanaan tugas yang harus dilakukan secara jujur, transparan, disiplin, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap aparatur peradilan dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan yang dilaksanakan, baik dari segi proses, hasil, maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa akuntabilitas memiliki keterkaitan erat dengan ajaran Islam. Dalam Al-Qur'an, Surah Al-Muddatstsir ayat 38, Allah SWT menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan manusia memiliki konsekuensi dan akan dimintai pertanggungjawaban, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Selain itu, Surah Al-Baqarah ayat 283 mengajarkan pentingnya menjaga amanah dan bertakwa kepada Allah SWT. Nilai tersebut menjadi landasan bagi setiap aparatur untuk senantiasa menjaga kepercayaan yang diberikan, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai akuntabilitas juga tercermin dalam kearifan lokal Melayu, yaitu “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Ungkapan ini mengandung makna bahwa setiap orang hendaknya menghormati nilai, aturan, dan norma yang berlaku di tempat ia berada. Dalam lingkungan kerja, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap peraturan, penghormatan terhadap tata kelola organisasi, serta kesungguhan dalam menjalankan kewajiban.

Akuntabilitas pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif atau penyusunan laporan pertanggungjawaban, melainkan cerminan integritas dan kesadaran moral dalam mengemban amanah. Setiap aparatur peradilan harus mampu menerapkan prinsip transparansi, kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan pembinaan mental ini, diharapkan seluruh personel PTA Pekanbaru semakin memahami pentingnya akuntabilitas sebagai landasan dalam bekerja dan melayani masyarakat. Dengan menjadikan amanah sebagai tanggung jawab yang harus dijaga, setiap aparatur diharapkan mampu mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat komitmen PTA Pekanbaru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

