Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Senin, 19 Oktober 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Pembinaan Mental yang bertempat di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru. Kegiatan ini disampaikan oleh Drs. H. Hudri, M.H. dan diikuti oleh seluruh personel PTA Pekanbaru.

Pembinaan mental diawali dengan pembacaan Surah Al-Baqarah ayat 264 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir”.

Ayat ini mengingatkan umat Islam agar tidak merusak pahala sedekah dengan menyebut-nyebut pemberian maupun menyakiti perasaan penerimanya. Ayat tersebut juga memberikan peringatan tentang bahaya riya, yaitu melakukan kebaikan dengan tujuan memperoleh pujian dari manusia.

Dalam penyampaiannya, Drs. H. Hudri, M.H. mengangkat tema “5 Hal yang Harus Dipagari”, yang berisi pesan tentang pentingnya menjaga diri dalam menjalani kehidupan, khususnya dalam beribadah dan berbuat kebaikan. Salah satu pesan yang dibahas pada pertemuan kali ini adalah menjaga ibadah dengan keikhlasan.

Beliau menjelaskan bahwa setiap amal kebaikan hendaknya dilakukan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk mendapatkan pengakuan atau pujian dari orang lain. Kebaikan yang telah dilakukan juga tidak sepatutnya diumbar atau diungkit kembali, karena tindakan tersebut dapat melukai perasaan penerima dan mengurangi nilai pahala amal di sisi Allah SWT.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keikhlasan merupakan bagian penting dalam setiap amal perbuatan. Tidak cukup hanya melakukan kebaikan, setiap individu juga perlu menjaga niat dan sikap setelah kebaikan itu dilakukan. Dengan demikian, amal yang dikerjakan tidak tercampur dengan keinginan untuk dipuji atau dianggap berjasa oleh orang lain.

Melalui pembinaan mental ini, seluruh personel PTA Pekanbaru diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas ibadah, menumbuhkan keikhlasan, serta membiasakan diri untuk berbuat baik tanpa mengharapkan balasan maupun pengakuan dari sesama manusia. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas, sehingga terwujud pribadi aparatur peradilan yang berintegritas, rendah hati, dan senantiasa mengedepankan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.