
Pasir Pengaraian – Pengadilan Agama Pasir Pengaraian membahas tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan dari Pengawas Daerah dalam rapat internal yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan tata kelola organisasi serta memastikan seluruh rekomendasi hasil pengawasan dapat segera ditindaklanjuti secara optimal.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian, Sahril, S.H.I., M.H., tersebut mengupas secara rinci berbagai temuan yang disampaikan oleh Pengawas Daerah. Setiap temuan dibahas bersama oleh unsur pimpinan, hakim, serta aparatur terkait guna menentukan langkah-langkah perbaikan yang harus segera dilakukan oleh masing-masing bagian.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh tindak lanjut atas temuan pengawasan harus segera dilaksanakan oleh unit kerja terkait. Pimpinan juga menegaskan bahwa batas waktu penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut adalah paling lambat pada tanggal 15 Maret 2026, sehingga seluruh rekomendasi pengawasan dapat segera ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, PA Pasir Pengaraian menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta peningkatan kualitas tata kelola lembaga. Diharapkan dengan tindak lanjut yang cepat dan tepat, berbagai temuan yang ada dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.(GSN)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

