INTEGRITAS

oleh Dr. Irsyadi, M.Ag,C.Md

 

Integritas bukan sekadar slogan administratif atau bukti formal dalam mengejar predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WIlayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Integritas adalah pakaian moral yang telah menyatu dengan darah dan nadi setiap individu—baik di lingkungan satuan kerja maupun di tengah masyarakat.

Ia adalah mata uang kepercayaan yang tak terlihat namun menentukan. Tanpa integritas, predikat WBK/WBBM hanya menjadi sertifikat di dinding, bukan cerminan nyata dari pelayanan publik.

Sebagaimana ditegaskan Stephen R. Covey, “Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Ini adalah kesesuaian mutlak antara apa yang Anda katakan, apa yang Anda lakukan, dan siapa diri Anda sebenarnya”.

Pandangan ini selaras dengan nilai Islam. Imam Al-Ghazali menyebut integritas sebagai sidq dan amanah — kejujuran dan tanggung jawab yang menyatu dalam diri seorang mukmin. Beliau menegaskan bahwa orang berintegritas tidak terpecah antara lahir dan batin, antara ucapan di mimbar dan perilaku di belakang layar. 

Syaikh Muhammad Abduh juga menekankan, “Agama adalah akhlak. Jika tidak ada akhlak, maka tidak ada agama.” Artinya, integritas bukan tambahan, tapi inti dari keimanan yang tercermin dalam pekerjaan sehari-hari.

Dalam konteks peradilan, integritas adalah harga dan nilai tertinggi. Ia menjadi fondasi kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap kualitas, independensi, dan profesionalitas kita. Tanpa integritas, keadilan hanya berhenti pada prosedur, kehilangan rohnya.

Karena itu, membangun WBK/WBBM sejatinya adalah membangun manusia yang berintegritas—bukan hanya sistem yang bebas dari korupsi di atas kertas, tetapi budaya kerja yang hidup, yang membuat masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan dengan jujur dan bermartabat.