WhatsApp Image 2026-03-16 at 11.39.21.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat serta mendekatkan layanan peradilan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan salah satu program strategis lembaga peradilan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan. Dengan hadirnya layanan sidang langsung di wilayah desa, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan yang jauh menuju kantor Pengadilan Agama Bangkinang di pusat kota, sehingga dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Sejak pagi hari, para pihak yang perkaranya telah dijadwalkan tampak hadir dengan tertib sesuai dengan panggilan yang telah disampaikan sebelumnya. Majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas pendukung lainnya dari Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Proses persidangan berjalan lancar dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Program sidang di luar gedung ini umumnya diperuntukkan bagi perkara-perkara tertentu yang memenuhi kriteria untuk dilaksanakan di luar kantor pengadilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang tidak hanya berfokus pada penyelesaian perkara semata, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas jangkauan akses keadilan bagi masyarakat.

Pemerintah Desa Rimbo Panjang turut memberikan dukungan terhadap terselenggaranya kegiatan ini dengan menyediakan fasilitas tempat pelaksanaan sidang serta membantu koordinasi dengan masyarakat setempat. Kerja sama yang baik antara pemerintah desa dan pihak pengadilan menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan sidang di luar gedung.

Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para pihak yang hadir untuk mengikuti proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa program sidang di luar gedung memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bangkinang kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, program sidang di luar gedung dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan peradilan yang mudah dijangkau dan berkeadilan.(ITK/TimITPABkn)