Dumai | www.pa-dumai.go.id

Senin 20 Desember 2021, Pengadilan Agama Dumai melakukan Pemusnahan Blangko Akta Cerai versi lama. Bertempat di halaman samping kantor Pengadilan Agama Dumai  dilaksanakan Pemusnahan  Blangko Akta Cerai dan Buku Register dengan cara pembakaran. Dengan diberlakukannya kebijakan tentang penggunaan e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara di Pengadilan Agama Dumai sudah tidak digunakan lagi. Begitu pula dengan blanko akta cerai lama, dengan diterbitkannya blanko akta cerai baru, secara otomatis blangko akta cerai lama sudah tidak digunakan lagi.

Ratusan buku register dan akta cerai ini dimusnahkan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Register dan Blangko Akta Cerai Nomor W23-A6/460/PL.03/VIII/2020.

Pemusnahan register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai ini laksanakan oleh tim yang sudah ditetapkan dalam SK Ketua PA Dumai dengan saksi-saksi Muliyas S.Ag.,M.H dan A. Wafi, S.H.I., yang keduanya merupakan Hakim di Pengadilan Agama Dumai.

***( Tim Redaksi PA Dumai )***