Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id
Selasa, 4 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menggelar kegiatan Finalisasi Penyusunan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Sinergi dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Pemenuhan Hak Asuh Anak, serta Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Kegiatan yang berlangsung di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial kepada perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PTA Pekanbaru, Pengadilan Agama Pekanbaru, serta jajaran Pemerintah Provinsi Riau yang terdiri atas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa penyusunan nota kesepakatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya membangun sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Beliau juga menyampaikan bahwa ke depan akan dikembangkan sebuah aplikasi pendukung yang diharapkan mampu mempermudah koordinasi dan pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Melalui kerja sama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau Hj. Fariza, S.H., M.H. memaparkan berbagai persiapan yang telah dilakukan dalam penyusunan nota kesepakatan tersebut. Disampaikan bahwa penyusunan MoU ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak, sekaligus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak. Hal ini didasari oleh masih ditemukannya berbagai permasalahan pasca perceraian yang berdampak pada belum terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak secara optimal.
Dalam sesi pembahasan, seluruh peserta melakukan finalisasi terhadap draft nota kesepakatan dengan menelaah setiap substansi secara rinci. Pembahasan dilakukan secara konstruktif melalui penyampaian berbagai masukan, saran, dan penyempurnaan redaksional dari seluruh instansi yang hadir. Langkah ini bertujuan menghasilkan naskah nota kesepakatan yang komprehensif, implementatif, serta mampu menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kerja sama lintas sektor.
Melalui forum finalisasi ini diharapkan terwujud nota kesepakatan yang mampu memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Provinsi Riau dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan administratif bagi perempuan dan anak. Kerja sama ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah terjadinya perkawinan anak, menjamin pemenuhan hak asuh anak, serta memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian secara berkelanjutan demi terwujudnya masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadilan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

