17122021 5

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Jumat, 17 Desember 2021, Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di penghujung tahun 2021. Descente terakhir di bulan Desember ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Teluk Kuantan atas permohonan bantuan Descente dari Pengadilan Agama Pekanbaru. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat yang menjelaskan bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”.

Setelah melakukan briefing dan doa bersama sebelum keberangkatan sekitar pukul 08.00 WIB, tim Descente yang terdiri dari Majelis Hakim (Ibu Genius Virades, S.H. sebagai Ketua Majelis dan Bapak Ahmad Sutiyono, S.H.I, serta Ibu Resa Wilianti,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota), didampingi oleh Panitera Muda Permohonan (Bapak Rahmad, S.H.I.), Jurusita (Bapak Hadinur, S.E.) dan seorang security (Bapak Yendri Sastra) segera menuju objek sengketa dengan sebelumnya berkumpul dan membuka sidang tersebut di Kantor Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi yang dihadiri langsung oleh Petugas Desa Tanjung Pauh yaitu Kepala Desa beserta jajarannya. Sidang Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri juga oleh Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa masing-masing.

17122021 6

Descente merupakan salah satu cara proses penyelesaian perkara yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan dilapangan berbeda, sehingga bila Majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut. Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).