
Selatpanjang || www.pa-selatpanjang.go.id
Proses Mediasi yang dilakukan Hakim Mediator Pengadilan Agama Selatpanjang kepada para pihak dalam perkara Cerai Talak Nomor Register : 282/Pdt.G/2021/PA.Slp. berhasil. Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Selatpanjang, mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut dikarenakan kesadaran Pemohon dan Termohon beri’tikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat serta berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Hasil kesepakatan mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, selanjutnya melakukan pencabutan perkara guna mempertahankan rumah tangga mereka kembali. ***__(Riz@l/Tim IT PA Selapanjang) ***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

