Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id

Selasa (16/10/2021) Hakim Pengadilan Agama Bengkalis, Mufti Arifudin, S.Sy., berhasil memediasi sebagian perkara dengan Register Perkara Nomor 544/pdt.G./2021/PA.Bkls, yang  dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Bengkalis. Keberhasilan mediasi sebagian ini, mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berpekara, dimana keberhasilan ini mengenai akibat terjadinya perceraian. Adapun mediasi yang berhasil adalah Hak asuh anak (Hadhanah), nafkah anak, nafkah iddah dan mut’ah. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian para pihak berperkara menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan Gugatan Pokok Perkara, jika gugatan pokok selesai diputus maka barulah Kesepakatan ini berlaku.

Semoga dengan keberhasilan mediasi di tahun 2021 ini, serta dengan adanya piagam penghargaan Mediasi Terbaik Peringkat I Pengadilan Agama Bengkalis yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di Pengadilan Agama Bengkalis untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.

 ***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***