Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Rabu (10/11/2021) Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.
Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis telah dilakukan proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Perceraian dengan register perkara Nomor 529/Pdt.G/2021/PA.Bkls.
Damainya sebuah perkara merupakan sebuah nilai Ibadah bagi mediator dan Pengadilan Agama Bengkalis karena mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma nomor 1 tahun 2016 yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Bengkalis untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan damai.
DAMAI ITU INDAH
KALAU BISA DAMAI KENAPA HARUS SENGKETA
***( Tim Redaksi PA Bengkalis )***

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

