Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Bertempat di Ruang Serbaguna H. Busthanul Arifin Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, pada hari Jumat telah dilaksanakan kegiatan pembinaan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Kegiatan pembinaan ini turut dihadiri oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Drs. H. Busra, S.H., M.H.

Peserta pembinaan terdiri atas aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru serta para Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Pekanbaru.

Pembinaan diawali dengan penyampaian pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI yang menekankan beberapa hal penting, antara lain:

  1. Jabatan sebagai amanah, bukan milik, yang harus ditunaikan dengan rendah hati, penuh kehati-hatian, dan sepenuh hati. Jabatan merupakan titipan sementara sehingga harus dijalankan tanpa kesombongan serta tetap menjaga kedekatan dengan yang dipimpin.
  2. Jabatan untuk kemaslahatan, di mana orientasi kepemimpinan harus bergeser dari dominasi menjadi dedikasi, serta dari dilayani menjadi melayani.
  3. Menjadi teladan, karena keteladanan merupakan kunci utama dalam membangun kewibawaan dan pengaruh seorang pimpinan.

Ketua Mahkamah Agung RI juga berpesan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas, bukan sebaliknya. Tidak boleh lagi terdapat praktik bermain perkara, transaksi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyampaikan beberapa poin pembinaan strategis, di antaranya:

  1. Perluasan kewenangan Pengadilan Agama melalui PERMA Nomor 4 Tahun 2025.
  2. Kerja sama pelatihan ekonomi syariah sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur.
  3. Kebijaksanaan dalam bermedia sosial bagi aparatur peradilan.Setiap aparatur peradilan, baik Hakim, Panitera, maupun pegawai, harus menyadari bahwa setiap tindakan dan aktivitas di media sosial dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas, independensi, serta kewibawaan lembaga peradilan.
  4. Penerapan pola hidup sederhana sebagai cerminan integritas aparatur pengadilan.
  5. Penegakan disiplin kerja dan pencegahan penyelewengan integritas.
  6. Profiling aparatur, yang telah dijadikan salah satu pertimbangan dalam promosi dan mutasi sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 133/KMA/SK.KP1.2/VII/2025.
  7. Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2026, di mana Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI akan segera melaksanakan rapat kerja untuk merumuskan program prioritas yang selanjutnya akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional bersama Ketua dan Wakil Ketua PTA se-Indonesia untuk ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badilag.

Selain itu, pembinaan juga menyoroti berbagai hal terkait tugas pokok dan fungsi peradilan, diantaranya dalam aspek pelayanan peradilan. Ditekankan bahwa peningkatan kualitas layanan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu memberikan pelayanan yang prima dan memuaskan bagi para pencari keadilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan agama semakin memperkuat integritas, profesionalisme, serta komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama semakin meningkat.