Oleh : Majdy Hafizuddin, S.Sy., M.H.*)
*Panitera Muda Gugatan pada Pengadilan Agama Ujung Tanjung
Perkawinan dalam Islam sejak awal tidak pernah diposisikan semata sebagai hubungan privat antara dua individu, melainkan sebagai institusi sosial dan moral yang memuat dimensi keagamaan, kemanusiaan, dan tanggung jawab kolektif. Al-Qur’an menggambarkan ikatan perkawinan sebagai mitsāqan ghalīẓan, suatu perjanjian yang kokoh, yang meniscayakan komitmen lahir dan batin, kesediaan untuk memikul tanggung jawab, serta orientasi jangka panjang terhadap kemaslahatan. Dalam konteks inilah hukum keluarga Islam dibangun, bukan hanya untuk mengatur keabsahan relasi suami-istri, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan keluarga sebagai unit dasar masyarakat.
Namun, realitas sosial kontemporer menunjukkan bahwa makna perkawinan mengalami pergeseran yang signifikan. Perkawinan semakin sering dipahami secara pragmatis sebagai sarana pemenuhan kebutuhan personal, ekonomi, atau status sosial, bukan lagi sebagai ruang pengabdian dan tanggung jawab moral. Gejala ini tampak dari meningkatnya angka perceraian, menguatnya budaya relasi instan, serta kecenderungan memandang ikatan perkawinan sebagai kontrak yang mudah dibentuk dan dibubarkan. Dalam situasi demikian, hukum keluarga Islam berada di tengah krisis makna, bukan karena kekurangan norma, tetapi karena perubahan cara manusia memaknai norma tersebut.
Krisis makna perkawinan tidak dapat dilepaskan dari dinamika sosial yang melingkupi kehidupan keluarga modern. Perubahan struktur ekonomi, pergeseran peran gender, tekanan urbanisasi, serta penetrasi teknologi dan media sosial telah membentuk cara pandang baru terhadap relasi suami-istri. Relasi yang dahulu dibangun atas dasar kebersamaan dan kesabaran kini sering diuji oleh logika efisiensi dan kepuasan instan. Ketika konflik muncul, perceraian kerap dipandang sebagai solusi tercepat, bukan sebagai jalan terakhir yang harus ditempuh dengan pertimbangan matang dan kesadaran akan dampak sosialnya.
Dalam konteks hukum positif Indonesia, hukum keluarga Islam telah mengalami proses kodifikasi melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Kodifikasi ini memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan kepastian hukum, keseragaman penerapan, serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang rentan. Akan tetapi, positivisasi hukum juga membawa konsekuensi berupa kecenderungan formalisme, di mana hukum dipahami sebagai kumpulan pasal yang harus diterapkan secara tekstual, terkadang terlepas dari konteks sosial dan kemanusiaan yang melatarbelakanginya. Di sinilah tantangan besar hukum keluarga Islam muncul, yaitu bagaimana menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Perceraian menjadi cermin paling jelas dari krisis makna perkawinan. Di ruang sidang Pengadilan Agama, perceraian tidak hanya hadir sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai realitas sosial yang sarat dengan luka, konflik, dan kerentanan. Perempuan dan anak seringkali menjadi pihak yang paling terdampak, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Dalam banyak perkara, putusan pengadilan telah memenuhi aspek legalitas, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan oleh para pencari keadilan, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah.
Pengadilan Agama, dalam konteks ini, memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam merespons krisis makna perkawinan. Pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik yang membawa nilai-nilai keadilan Islam. Kehadiran sistem e-Court, misalnya, bukan sekadar inovasi administratif, melainkan upaya untuk memperluas akses keadilan, mempermudah masyarakat dalam mengajukan perkara, serta mengurangi hambatan geografis dan biaya. Digitalisasi layanan peradilan mencerminkan komitmen institusi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa kehilangan orientasi etiknya.
Selain itu, proses mediasi dalam perkara keluarga memiliki makna yang sangat penting. Mediasi tidak hanya dimaksudkan untuk menekan angka perceraian, tetapi juga sebagai ruang refleksi dan dialog bagi para pihak. Dalam mediasi, perkawinan tidak semata-mata dibicarakan sebagai hubungan yang gagal, tetapi sebagai ikatan yang masih mungkin dipulihkan atau setidaknya diakhiri dengan cara yang bermartabat. Ketika mediasi dijalankan secara sungguh-sungguh, ia menjadi sarana rekonstruksi makna perkawinan, mengingatkan para pihak bahwa setiap keputusan hukum membawa konsekuensi sosial dan kemanusiaan.
Hakim Pengadilan Agama memiliki peran sentral dalam proses ini. Hakim tidak hanya dituntut untuk menguasai hukum acara dan hukum materiil, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan moral. Dalam memutus perkara keluarga, hakim sesungguhnya sedang berhadapan dengan kompleksitas relasi manusia, bukan sekadar berkas perkara. Pertimbangan hukum yang baik adalah pertimbangan yang tidak hanya logis dan sistematis, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Di sinilah pentingnya pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah dan pertimbangan ma’ālāt al-af‘āl dalam putusan hakim.
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah mengingatkan bahwa tujuan hukum Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam perkara keluarga, tujuan-tujuan ini harus diterjemahkan secara kontekstual, misalnya dengan memastikan hak nafkah anak, perlindungan terhadap perempuan pasca perceraian, serta kepastian status hukum anak. Sementara itu, pertimbangan ma’ālāt al-af‘āl menuntut hakim untuk melihat dampak jangka panjang dari suatu putusan, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi tatanan sosial yang lebih luas. Putusan yang adil bukan hanya yang sah secara hukum, tetapi juga yang membawa kebaikan dan mencegah kerusakan di masa depan.
Pelayanan perkara yang ramah kelompok rentan menjadi manifestasi nyata dari komitmen Pengadilan Agama terhadap keadilan substantif. Kehadiran layanan bantuan hukum, informasi yang transparan, serta sikap aparatur peradilan yang empatik adalah bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Dalam konteks krisis makna perkawinan, pelayanan yang humanis membantu para pencari keadilan untuk merasa didengar dan dihargai, bukan sekadar diadili.
Hukum keluarga Islam pada akhirnya harus dipahami sebagai living law, hukum yang hidup dan berinteraksi dengan realitas sosial. Ketika masyarakat mengalami krisis makna dalam memandang perkawinan, hukum tidak boleh berhenti pada fungsi regulatif, tetapi harus hadir sebagai sarana edukatif dan transformatif. Pengadilan Agama, melalui putusan, mediasi, dan pelayanan publiknya, memiliki potensi besar untuk mengarahkan kembali pemahaman masyarakat tentang perkawinan sebagai institusi yang bermakna, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Peneguhan kembali makna perkawinan tidak berarti menafikan realitas konflik dan kegagalan dalam rumah tangga. Islam mengakui perceraian sebagai jalan keluar terakhir ketika tujuan perkawinan tidak lagi tercapai. Namun, pengakuan ini harus dibingkai dalam kesadaran bahwa setiap perceraian membawa dampak yang luas dan mendalam. Oleh karena itu, hukum keluarga Islam harus terus dikembangkan dengan pendekatan yang seimbang antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan kepekaan sosial.
Di tengah krisis makna perkawinan, Pengadilan Agama dituntut untuk menjadi lebih dari sekadar lembaga yudisial. Ia harus tampil sebagai institusi moral yang menjaga nilai, melindungi yang lemah, dan menegakkan keadilan dengan wajah yang manusiawi. Dengan komitmen terhadap integritas, inovasi layanan, dan pendekatan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan, Pengadilan Agama dapat memainkan peran penting dalam mengembalikan makna perkawinan sebagai fondasi ketahanan keluarga dan masyarakat.
Pada akhirnya, hukum keluarga Islam tidak hanya berbicara tentang apa yang sah dan tidak sah, tetapi tentang bagaimana hukum dapat menghadirkan keadilan yang dirasakan, memulihkan martabat, dan menjaga harapan. Di tengah perubahan zaman dan krisis makna, inilah tantangan sekaligus peluang bagi Pengadilan Agama untuk terus memperkuat perannya sebagai penjaga keadilan dan nilai-nilai luhur dalam kehidupan keluarga Muslim.
Daftar Pustaka
Abdullah, M. Amin. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Mustaṣfā min ‘Ilm al-Uṣūl. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Al-Syāṭibī, Abū Isḥāq. Al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Syarī‘ah. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Yogyakarta: UII Press, 2017.
Departemen Agama RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1991.
Hakim, Abdul Manan. Reformasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2016.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2017.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2019.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Cetak Biru Pembaruan Peradilan Indonesia 2010–2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010.
Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dār al-Fatḥ li al-I‘lām al-‘Arabī, t.t.
Sukrisno, Muhammad. “Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama: Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah.” Al-‘Adalah: Jurnal Hukum Islam, Vol. 15, No. 2, 2018.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.