Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Tertanggal 13 Juli 2020, Sekretaris Mahkamah Agung melayangkan surat elektronik Nomor 1111/SEK/KU.02/7/2020 perihal Instruksi dengan sifat surat Segera. Oleh sebab itu dalam menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan PTA Pekanbaru segera melaksanakan maksud surat tersebut dengan melaksanakan virtual meeting pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna PTA Pekanaru. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh personil PTA Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh pimpinan PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Sekretaris PTA Pekanbaru Yohan Fauzi Yulises, S.Ag., MH. Yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Harun S, SH., MH. Dalam pengarahannya, Ketua PTA Pekanbaru menyampaikan agenda hari ini adalah sosialisasi instruksi dari Sekretaris Mahkamah Agung terkait pelaksanaan pengawasan daerah oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Dimana kegiatan ini dilaksanakan secara virtual meeting dengan melibatkan seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru. Dalam kegiatan ini PA dapat berinteraksi langsung dengan PTA Pekanbaru apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait dengan pelaksanaan pengawasan daerah. Pelaksanaan kegiatan ini juga sebagai salah satu agenda dalam rangka untuk menghadapi Zona Integritas. Pada kesempatan ini, Ketua PTA Pekanbaru juga menyampaikan terkait akan dilaksanakannya pelantikan beberapa Ketua PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru dan pelaksanaan acara purnabakti salah seorang hakim tinggi PTA Pekanbaru yang akan dilakukan secara virtual meeting dengan melibatkan seluruh PA dalam wilayah hukum PTA Pekanbaru.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi surat mengenai pengawasan daerah sesuai dengan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru Dr. H. Syahril, SH., MH. Dimana surat tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 47/KMA/OT.01.3/04/2018 tanggal 20 April 2018 hal penetapan aturan yang menjadi acuan/ pedoman satuan kerja dalam melaksanakan dan melaporkan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan secara formal. Dalam surat ini dijelasakan bahwa Pengadilan Tingkat Banding untuk mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Hakim Pengawas Daerah kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengawasan dilakukan. Dalam surat tersebut diinstruksikan juga kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk mengirimkan Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengawasan Daerah beserta dokumen pendukungnya kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding paling lama 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan pengawasan. Akan tetapi dalam hal ini Wakil Ketua PTA Pekanbaru menginstruksikan bahwa untuk Laporan Hasil Tindak Lanjut agar diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pengawasan, dengan pertimbangan bahwa hasil temuan dalam pengawasan tersebut agar segera ditindak lanjuti.
Diakhir acara, pimpinan PTA Pekanbaru melakukan interaksi tanya jawab dan masukan dari peserta rapat, baik dari PTA Pekanbaru maupun dari PA sewilayah hukum PTA Pekanbaru. Semoga instruksi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan harapan yang ingin dicapai.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

