Pekanbaru | www.pta-pekanbaru.go.id

Dalam rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk mempertahankan predikat Zona Integritas WBK dan menuju WBBM, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan di seluruh aspek Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Kamis 30/07/2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang H. Busthanul Arifin PTA Pekanbaru ini diikuti oleh seluruh aparatur PTA Pekanbaru.

Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Panitera Drs. Fakhrurazi, M.H., dan Sekretaris Dr. Irsyadi, S.Ag., M.Ag. Dalam arahannya, Ketua PTA Pekanbaru menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam menghindari benturan kepentingan, membangun integritas dan etika kerja yang tinggi, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan professional bagi seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Lebih lanjut, pemaparan mengenai penanganan benturan kepentingan disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Benturan kepentingan didefinisikan sebagai situasi di mana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenangnya, sehingga dapat menurunkan kualitas keputusan maupun tindakan yang diambil. Kepentingan pribadi tersebut timbul akibat hubungan afiliasi (pertalian darah, perkawinan, atau pertemanan/kelompok), dorongan balas jasa, atau pengaruh pihak luar. Benturan kepentingan ini berisiko memicu Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penerimaan gratifikasi. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diwajibkan mengidentifikasi potensi benturan kepentingan, dan para pegawai wajib membuat Surat Pernyataan Deklarasi Potensi Benturan Kepentingan saat dilantik serta melaporkannya kepada atasan langsung.

Wakil Ketua PTA Pekanbaru menjabarkan Bentuk, Jenis, dan Sumber Benturan Kepentingan di lingkungan PTA Pekanbaru, yang dapat terjadi dalam berbagai situasi, antara lain: penerimaan hadiah/gratifikasi atas suatu putusan atau jabatan;  penggunaan aset negara, fasilitas jabatan, maupun informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/golongan; pemberian akses khusus secara diskriminatif tanpa mengikuti prosedur baku; penyalahgunaan wewenang dan diskresi, serta proses pengawasan yang terintervensi pihak yang diawasi; pengangkatan, mutasi, promosi, atau rekrutmen pegawai yang berpihak akibat pengaruh nepotisme maupun komersialisasi pelayanan publik; adanya pengaruh pihak luar terhadap putusan persidangan. Adapun sumber utama terjadinya benturan kepentingan meliputi penyalahgunaan wewenang, perangkapan jabatan publik, hubungan afiliasi, pemberian gratifikasi, serta kelemahan sistem dan budaya organisasi.

Penanganan benturan kepentingan didasarkan pada empat prinsip utama: mengutamakan kepentingan publik, mewujudkan keterbukaan dan pengawasan, mendorong tanggung jawab serta keteladanan pribadi, dan membina budaya organisasi yang tidak menoleransi benturan kepentingan.  Untuk mencegahnya, setiap pegawai dilarang keras terlibat dalam pengambilan keputusan yang berpotensi konflik, memberikan perlakuan istimewa kepada kerabat menggunakan uang negara, menerima/memberikan gratifikasi/hiburan, serta terlibat langsung/tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa yang diawasinya.

Pemateri menekankan, apabila timbul dugaan benturan kepentingan, pelapor dapat menyampaikan laporan tertulis beserta bukti kepada atasan langsung pejabat terkait. Atasan langsung wajib memeriksa kebenaran laporan tersebut maksimal dalam 3 hari kerja. Jika terbukti benar, keputusan/tindakan tersebut akan dibatalkan/ditindaklanjuti dalam waktu 2 hari. Pengawasan atas tindak lanjut pemeriksaan ini dilakukan secara eksternal/hierarkis oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Sebagai penutup, Wakil Ketua selaku pemateri mengungkapkan keberhasilan penanganan ini membutuhkan komitmen, keteladanan kepemimpinan, dan perhatian khusus pada area rawan. Pegawai yang berada dalam situasi benturan kepentingan dituntut melakukan langkah penanganan seperti divestasi kepentingan pribadi, penarikan diri dari pengambilan keputusan (recusal), pembatasan akses informal, pengalihan tugas/mutasi, hingga pengunduran diri. Kebijakan ini wajib disosialisasikan secara menyeluruh serta dipantau dan dievaluasi secara berkala agar tetap relevan.