Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan turut menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 Kabupaten Indragiri Hilir yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tembilahan diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Arjudin, S.H.I. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Asmadi, S.H., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir Hj. Yuliantini, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN dan BUMD, serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna Ke-13 tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hilir tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Selain itu, rapat juga membahas pendapat Bupati Indragiri Hilir terhadap sejumlah Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam pandangan umum fraksi, pembahasan Ranperda tentang Administrasi Pemerintahan Desa mendapat perhatian dari berbagai fraksi DPRD. Sejumlah masukan yang disampaikan antara lain terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, digitalisasi administrasi, transparansi dan akuntabilitas, pembinaan serta pengawasan, hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyambut baik sejumlah Ranperda inisiatif DPRD yang dibahas dalam rapat tersebut. Berbagai Ranperda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberikan perlindungan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Khusus terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan, sebagai bagian dari upaya menjamin akses terhadap keadilan.

Keikutsertaan PA Tembilahan dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk partisipasi dan komitmen dalam mempererat hubungan kelembagaan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta mendukung terciptanya sinergi antarlembaga di Kabupaten Indragiri Hilir. Kehadiran PA Tembilahan juga menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang baik dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui forum rapat paripurna tersebut, diharapkan setiap rancangan peraturan daerah yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus terjaga guna mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.