Dumai, Selasa (14/07) – Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Teknis Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026, Pengadilan Agama Dumai mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penilaian Teknis Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (14/07) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai.

Ketua Pengadilan Agama Dumai diwakili oleh Wakil Ketua, Dr. Ridho Setiawan, S.H.I., M.E.Sy., yang hadir bersama Panitera Fahryarrozi, S.Ag., Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Elvris Ninelawati, S.E., M.H., serta Plt. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Indra Gunawan, S.Ag., M.Ag. Seluruh peserta mengikuti rangkaian sosialisasi dan bimbingan teknis dengan penuh perhatian hingga kegiatan berakhir.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1450/SEK/OT1.6/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme penilaian teknis, indikator yang menjadi fokus evaluasi, serta strategi pemenuhan eviden yang diperlukan dalam pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026.

Selama kegiatan berlangsung, narasumber memberikan penjelasan mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, akuntabilitas, transparansi, serta inovasi layanan. Selain itu, peserta juga dibimbing dalam memahami aspek-aspek yang menjadi tolok ukur penilaian sehingga setiap satuan kerja dapat melakukan persiapan secara optimal.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Dumai dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi dan bimbingan teknis ini, diharapkan seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan PEKPPP dapat memperkuat koordinasi, melengkapi seluruh dokumen pendukung, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang diusung Mahkamah Agung Republik Indonesia.