Ujung Tanjung, 13 Juli 2026 — Dalam upaya menjaga keseimbangan antara padatnya rutinitas pekerjaan dan pemenuhan kebutuhan spiritual aparatur, Pengadilan Agama (PA) Ujung Tanjung kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Bimbingan Mental (Bintal) pada Senin (13/07). Bertempat di ruang pertemuan utama PA Ujung Tanjung, kegiatan ini berlangsung khidmat dengan mengusung semangat mempererat tali silaturahmi, kekompakan, dan solidaritas antarpegawai.

Kegiatan Bintal ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PA Ujung Tanjung.

Tampil sebagai penceramah pada edisi Bintal kali ini adalah Muhammad Ali Imron Nst, S.H.I., yang menyampaikan tausiyah mendalam mengenai etika berkomunikasi, dengan tema utama: "Berbicara yang Benar, atau Lebih Baik Diam daripada Berbicara Hal yang Tidak Benar".

Dalam paparannya, Muhammad Ali Imron Nst, S.H.I. menyoroti betapa pentingnya menjaga lisan, terutama di lingkungan kerja peradilan yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Beliau mengingatkan bahwa lisan yang tidak dijaga dapat memicu konflik, menyebarkan prasangka, dan merusak kekompakan tim yang telah terbangun.

Sebagai landasan utama, beliau mengutip sebuah hadis sahih dari Rasulullah ﷺ yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari maupun dunia kerja.

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam." (H.R. Bukhari dan Muslim).

"Hadis ini adalah fondasi etika sosial kita. Dalam konteks pekerjaan di Pengadilan Agama, berkata baik berarti kita menyampaikan informasi yang valid, berdiskusi untuk mencari solusi atas kendala perkara, serta memberikan pelayanan dan tutur kata yang menyejukkan bagi para pencari keadilan," jelas beliau di hadapan para peserta.(zal )