WhatsApp Image 2026-07-02 at 09.55.27.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero), Kamis (2/7/2026).

WhatsApp Image 2026-07-02 at 09.54.12.jpeg

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama. Dari Media Center PA Bangkinang, kegiatan diikuti oleh Ketua PA Bangkinang Padmilah, S.H.I.,M.H,.dan Wakil Ketua, Panitera, serta jajaran bagian kepaniteraan.

Rapat koordinasi bertujuan untuk mengevaluasi implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023, menyamakan persepsi pelaksanaan tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, serta memperkuat sinergi antara badan peradilan dengan PT Pos Indonesia guna meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, PA Bangkinang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas administrasi perkara, mewujudkan proses pemanggilan yang efektif, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima bagi para pencari keadilan."Tolak Suap Tolak Gratifiksi"(ITK/TimITPABkn).