Pasir Pengaraian, 1 Juli 2026 | Pengadilan Agama Pasir Pengaraian terus menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Hingga akhir Juni 2026, realisasi anggaran pada DIPA 01 Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan DIPA 04 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan operasional satuan kerja. Capaian ini menjadi bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan berorientasi pada hasil.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran Semester I Tahun 2026, DIPA 01 memiliki pagu revisi sebesar Rp33.981.498.000 dengan realisasi mencapai Rp10.554.400.890. Realisasi tersebut terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp5.166.894.742 dari pagu Rp8.378.468.000, Belanja Barang sebesar Rp484.893.193 dari pagu Rp1.139.206.000, serta Belanja Modal sebesar Rp4.902.612.955 dari pagu Rp24.463.824.000. Sementara itu, pada DIPA 04 dengan total pagu Rp142.400.000, telah terealisasi sebesar Rp98.700.000, meliputi Pos Bantuan Hukum sebesar Rp57.800.000, Pembebasan Biaya Perkara sebesar Rp2.400.000, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebesar Rp38.500.000.

Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa capaian realisasi anggaran tersebut merupakan hasil sinergi seluruh aparatur dalam melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan anggaran senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ke depan, PA Pasir Pengaraian akan terus mengoptimalkan penyerapan anggaran pada semester kedua agar seluruh program dan layanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara maksimal serta memberikan manfaat yang nyata bagi para pencari keadilan.(GSN)