
Bangkinang, Pengadilan Agama Bangkinang kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Kali ini, Mediator Non Hakim Rubbi Cahyadi, S.H., C.Md. berhasil membantu para pihak menyelesaikan sengketa hak asuh anak yang didampingi oleh Kuasa Hukum Masing masing pihak sehingga perkara berakhir dengan pencabutan gugatan.
Melalui pendekatan yang humanis, komunikatif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mediator berhasil membangun komunikasi yang konstruktif antara para pihak. Hasilnya, para pihak mencapai kesepahaman dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan proses persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Padmilah, S.H.I.,M.H mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa setiap permasalahan selalu memiliki solusi apabila diselesaikan dengan komunikasi yang baik dan mengedepankan musyawarah.
Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta mengedepankan perdamaian dan kepentingan terbaik bagi para pihak, khususnya anak sebagai pihak yang harus mendapatkan perlindungan."Tolak Suap Tolak Gratifikasi"(ITK/TimITPABkn).

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

