Tembilahan – Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi melalui pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual dalam persidangan perkara perdata (Isbat Nikah) Nomor 192/Pdt.P/2026/PA.Tbh yang dilaksanakan pada Rabu (01/07/2026), bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khatab Pengadilan Agama Tembilahan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Amry Saputra, S.H, dengan didampingi oleh Ahmad Khatib, S.H.I.,M.H dan Nasihin, S.Sy masing-masing sebagai Hakim anggota serta Abdul Azis, S.H sebagai Panitera Pengganti. Pemeriksaan saksi secara virtual dilaksanakan berdasarkan penetapan Majelis Hakim atas permohonan para pihak, mengingat saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Lumajang, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di Pengadilan Agama Tembilahan.

Untuk menjamin kelancaran proses persidangan, Pengadilan Agama Tembilahan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Lumajang dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui media elektronik. Melalui koordinasi tersebut, saksi memberikan keterangan secara langsung dari Pengadilan Agama Lumajang menggunakan fasilitas video conference yang menghubungkan kedua satuan kerja.

Sebelum memberikan keterangan, identitas saksi terlebih dahulu diverifikasi dan diambil sumpah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan serta memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi sebagaimana pemeriksaan saksi dalam persidangan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh proses pembuktian tetap berjalan secara objektif, transparan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak dalam persidangan. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual ini merupakan salah satu implementasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan.

Selain memberikan kemudahan bagi saksi yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tembilahan, mekanisme ini juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses persidangan tanpa mengurangi keabsahan alat bukti maupun kualitas pemeriksaan di hadapan majelis hakim. Sinergi yang terjalin antara Pengadilan Agama Tembilahan dan Pengadilan Agama Lumajang menjadi wujud nyata komitmen badan peradilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses persidangan ini sejalan dengan upaya modernisasi peradilan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia guna mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pelaksanaan pemeriksaan saksi secara virtual ini diharapkan semakin memperkuat transformasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi di lingkungan Pengadilan Agama Tembilahan. Dengan terus mengedepankan inovasi, profesionalisme, dan sinergi antarsatuan kerja, Pengadilan Agama Tembilahan berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang prima, berintegritas, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan secara efektif, efisien, dan akuntabel.