Tembilahan – Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta mengoptimalkan publikasi kegiatan satuan kerja, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan menggelar Rapat Tim Redaksi Website dan Media Sosial pada Selasa (30/06/2026) pukul 14.00 WIB, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tembilahan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tembilahan, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), serta seluruh anggota Tim Redaksi Website dan Media Sosial.

Rapat tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi Tim Redaksi dalam mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas publikasi kegiatan, layanan, serta berbagai inovasi Pengadilan Agama Tembilahan melalui website dan media sosial resmi. Selain melakukan evaluasi terhadap publikasi yang telah dilaksanakan, rapat juga membahas strategi pengembangan konten yang lebih informatif, edukatif, aktual, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Ketua PA Tembilahan menegaskan bahwa website dan media sosial merupakan wajah lembaga di era digital. Oleh karena itu, setiap informasi yang dipublikasikan harus memenuhi prinsip akurat, aktual, objektif, mudah dipahami, serta dipublikasikan secara tepat waktu. Menurutnya, publikasi yang berkualitas tidak hanya menjadi sarana penyebarluasan informasi, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas dan pelayanan yang diberikan.

Selain membahas publikasi digital, Ketua PA Tembilahan juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. PPID memiliki tanggung jawab dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberadaannya menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas lembaga.

"Website, media sosial, dan PPID harus berjalan selaras sebagai satu kesatuan dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat harus akurat, cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya berharap seluruh Tim Redaksi dan pengelola PPID terus meningkatkan koordinasi, kreativitas, serta kualitas publikasi dengan tetap berpedoman pada kaidah jurnalistik, standar pelayanan informasi publik, dan ketentuan yang berlaku," tegas Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan informasi publik tidak hanya diukur dari banyaknya berita yang dipublikasikan, tetapi juga dari kemampuan satuan kerja dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Tim Redaksi Website, Media Sosial, dan PPID diharapkan mampu memperkuat citra Pengadilan Agama Tembilahan sebagai lembaga peradilan yang modern, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Rapat juga menghasilkan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas dokumentasi, pemberitaan, serta pengelolaan media sosial sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik dan dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Seluruh anggota Tim Redaksi diharapkan dapat terus berinovasi dalam menyajikan informasi yang berkualitas, sekaligus memperluas jangkauan publikasi agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai layanan, program, dan berbagai kegiatan Pengadilan Agama Tembilahan.

Melalui rapat ini diharapkan seluruh Tim Redaksi Website dan Media Sosial Pengadilan Agama Tembilahan semakin solid, inovatif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Dengan sinergi yang kuat antara pengelolaan website, media sosial, dan layanan PPID, Pengadilan Agama Tembilahan optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan informasi publik yang terbuka, terpercaya, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.