Pangkalan Kerinci, Senin 22 Juni 2026

Majelis Hakim Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci melaksanakan persidangan secara teleconference Perkara Nomor 143/Pdt.G./2026/PA.Pkc dengan dukungan Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sidang tersebut dilakukan karena Termohon beserta saksi berada di wilayah hukum PA Pematangsiantar sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengharuskan para pihak hadir langsung di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.

Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung proses peradilan yang modern, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang di pimpin Rahmi Zolla, S.H., dengan Anggota Majelis Suci Citra Rahmawati,S.H., dan Randyka Riza Pratama, S.H., di dampingi Dedi Indraputra, S.H., sebagai Panitera Pengganti melakukan pemeriksaan terhadap Termohon dan saksi secara langsung melalui sarana komunikasi audiovisual yang menghubungkan kedua pengadilan. Seluruh proses persidangan berlangsung dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara dan prosedur yang berlaku.

Kerja sama antara PA Pangkalan Kerinci dan PA Pematangsiantar menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya sidang teleconference, para pihak dapat mengikuti proses persidangan secara lebih efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh yang membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Melalui inovasi pelayanan berbasis teknologi ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Diharapkan pemanfaatan sidang teleconference dapat mendukung kelancaran penyelesaian perkara serta memberikan pelayanan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Erman_PA.Pkc)