Pangkalan Kerinci, Kamis, 18 Juni 2026 – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset negara yang akuntabel, Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Suherman, S.H., dan Yulika Deni melaksanakan kegiatan inventarisasi BMN yang direncanakan untuk dihapuskan pada tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan aset negara yang berada dalam penguasaan satuan kerja.

Inventarisasi dilakukan dengan mendata, memeriksa, serta mencocokkan kondisi fisik barang dengan data administrasi yang tersedia guna memastikan kelayakan aset untuk diusulkan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan transparan, sekaligus menjadi bentuk profesionalisme aparatur dalam menjaga akurasi data aset negara. Inventarisasi BMN bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pengelolaan aset negara melalui pendataan dan pencatatan yang akurat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam bidang pengelolaan aset negara. Penghapusan BMN yang sudah tidak memiliki nilai guna diharapkan dapat mendukung efisiensi penggunaan aset serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

