Ujung Tanjung, 29 Juni 2026 – Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan menyatukan visi pelayanan, Pengadilan Agama Ujung Tanjung kembali menggelar kegiatan rutin Apel Senin Pagi. Berlangsung dengan khidmat di halaman gedung utama Pengadilan Agama Ujung Tanjung, apel pagi ini menjadi wadah konsolidasi bagi seluruh aparatur peradilan sebelum memulai rangkaian tugas pelayanan hukum selama sepekan ke depan.

Bertindak sebagai Pembina Apel pada pagi hari ini adalah Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H. Apel tersebut dihadiri secara lengkap oleh Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Bapak Muhlis, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, beserta seluruh jajaran Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan, Pejabat Struktural dan Fungsional, staf, hingga barisan aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam amanatnya, Bapak Muhammad Rujaini Tanjung, S.H. membawakan pesan krusial mengenai esensi "Kerja Sama Tim (Teamwork) dalam Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Prima". Beliau menegaskan bahwa sebuah institusi peradilan tidak dapat berjalan optimal jika hanya mengandalkan kemampuan individu. Keberhasilan penyelesaian perkara dan penyajian layanan publik yang berkualitas merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara seluruh elemen, mulai dari petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kesekretariatan, kepaniteraan, hingga majelis hakim.

"Ibarat sebuah bangunan yang kokoh, setiap dari kita memegang peranan penting layaknya fondasi, tiang, hingga atap. Kesalahan atau kelalaian di satu bagian akan berdampak pada keseluruhan sistem. Oleh karena itu, mari kita buang jauh-jauh ego sektoral. Tingkatkan koordinasi, saling bahu-membahu, dan jadikan kerja sama tim sebagai budaya kerja utama di Pengadilan Agama Ujung Tanjung," tegas Muhammad Rujaini Tanjung, S.H. di hadapan para peserta apel.

Lebih lanjut, beliau mengaitkan soliditas tim ini dengan target besar institusi dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan penguatan implementasi Zona Integritas. Menurutnya, inovasi pelayanan seperti optimalisasi e-Court dan kelancaran administrasi perkara mustahil terwujud tanpa adanya komunikasi yang harmonis antarpegawai dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.( zal)