Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id

Siak, Rabu, 17 Juni 2026 – Mediator Pengadilan Agama Siak, Mustafid, S.Sy., M.H., CPM, kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sebagian sengketa keluarga melalui proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat Nomor 318/Pdt.G/2026/PA.Siak. Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Juni 2026 tersebut menghasilkan kesepakatan sebagian antara Penggugat dan Tergugat terkait sejumlah tuntutan yang diajukan dalam perkara.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Melalui pendekatan komunikatif dan suasana musyawarah yang kondusif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan mengenai hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, dan nafkah iddah, meskipun belum berhasil mencapai perdamaian secara keseluruhan.
Kesepakatan mengenai hak asuh anak menjadi salah satu fokus utama dalam mediasi. Para pihak sepakat untuk mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak, sehingga pola pengasuhan yang disepakati diharapkan dapat memberikan kepastian serta rasa aman bagi anak setelah berakhirnya hubungan perkawinan kedua orang tuanya.
Selain itu, para pihak juga berhasil menyepakati kewajiban nafkah anak yang akan diberikan secara berkala guna memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, dan kesehatan anak. Kesepakatan tersebut mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak meskipun orang tua tidak lagi hidup dalam satu rumah tangga.
Pada aspek lain, mediasi turut menghasilkan kesepakatan mengenai pemberian nafkah iddah kepada Penggugat. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, hak-hak yang timbul akibat putusnya perkawinan dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan mengurangi potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.
Mediator, Mustafid, S.Sy., M.H., CPM, menyampaikan bahwa keberhasilan sebagian ini merupakan langkah positif dalam proses penyelesaian perkara keluarga. Menurutnya, meskipun perceraian tetap menjadi pilihan para pihak, kesepakatan yang dicapai terkait hak asuh dan nafkah menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk tetap melindungi kepentingan anak serta memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab.
Karena kesepakatan hanya tercapai pada sebagian objek sengketa, hasil mediasi dinyatakan berhasil sebagian, sedangkan pokok perkara cerai gugat akan tetap dilanjutkan dalam persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pengadilan Agama Siak terus berkomitmen mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog, mufakat, dan keadilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh penyelesaian perkara yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi semua pihak

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

