Pangkalan Kerinci, Rabu 13 Mei 2026

Mediator Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Davit Hermansyah, S.Kep., C.Med., berhasil memfasilitasi mediasi dalam perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.Pkc yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci. Dalam proses tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait hak-hak Penggugat akibat perceraian, meliputi hadanah (hak asuh anak), mut’ah, dan nafkah anak. Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bentuk optimalisasi pelayanan publik di lingkungan peradilan agama melalui penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Proses mediasi dilaksanakan terhadap perkara gugatan cerai antara Pihak I selaku Penggugat melawan Pihak II selaku Tergugat. Dalam kesepakatan perdamaian sebagian tersebut, Tergugat bersedia memberikan mut’ah berupa cincin emas seberat 1 emas kepada Penggugat sebelum pengambilan akta cerai. Selain itu, hak pengasuhan anak bernama Azmil Hidayat Bin Joko Nugroho disepakati berada di bawah pemeliharaan Penggugat dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Tergugat juga menyatakan kesediaannya memberikan nafkah anak sebesar minimal Rp3.000.000 setiap bulan hingga anak dewasa, dengan kenaikan 10 persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Meskipun demikian, upaya perdamaian terkait pokok perkara perceraian belum berhasil tercapai karena Penggugat tetap bersikukuh untuk melanjutkan perceraian dengan Tergugat. Mediator menyampaikan bahwa capaian kesepakatan sebagian ini tetap menjadi langkah positif dalam penyelesaian sengketa keluarga secara humanis dan profesional. Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai bagian dari fungsi peradilan yang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak para pihak, khususnya perempuan dan anak.