WhatsApp Image 2026-05-07 at 09.49.26.jpeg

Teluk Kuantan,    06 Mei   2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Rabu, 06 Mei 2026, Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Dalam perkara Cerai Talak Nomor 224/Pdt.G/2026/PA.Tlk., proses mediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait nafkah iddah dan hak asuh anak.

Mediasi tersebut dipandu oleh Hakim Mediator PA Teluk Kuantan, sekaligus Wakil Ketua PA Teluk Kuantan Muhammad Hidayatullah. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan keterbukaan, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan terhadap beberapa pokok permasalahan penting yang berkaitan dengan hak-hak pasca perceraian.

 WhatsApp Image 2026-05-07 at 09.50.41.jpeg

Kesepakatan mengenai nafkah iddah dan hak asuh anak diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjaga hubungan baik antar para pihak demi kepentingan terbaik bagi anak. Meskipun perkara pokok cerai talak tetap berlanjut dalam proses persidangan, keberhasilan sebagian dalam mediasi ini menjadi langkah positif dalam menjaga hubungan baik antara para pihak demi kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga

Pengadilan Agama Teluk Kuantan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan mediasi sebagai bagian penting dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai perdamaian, kemanusiaan, dan kemaslahatan bersama. (SF_PATlk)