WhatsApp Image 2026-04-24 at 10.03.32.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang di luar gedung pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini digelar di Kantor KUA Tapung yang berlokasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari pusat kota. Dengan adanya sidang di luar gedung, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan untuk mendapatkan layanan peradilan.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat antusiasme dari masyarakat setempat. Sejumlah perkara berhasil disidangkan langsung di lokasi, sehingga para pihak dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih cepat dan efisien.

Pihak Pengadilan Agama Bangkinang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk meningkatkan pelayanan publik. Selain menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat, sidang keliling juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan peradilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil. Melalui sidang di luar gedung ini, kami hadir lebih dekat untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujar salah satu perwakilan Pengadilan Agama Bangkinang.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Tapung, khususnya Desa Petapahan, dapat merasakan langsung manfaat kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Program sidang keliling pun akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai wilayah lain dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Bangkinang.(ITK/TimITPABkn)