Pekanbaru — Pengadilan Agama Pekanbaru melaksanakan kegiatan lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan lelang ini berlangsung di Pengadilan Agama Pekanbaru dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

380

Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan pengawasan petugas dari KPKNL guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Petugas dari Pengadilan Agama Pekanbaru menyampaikan bahwa kerja sama dengan KPKNL merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan secara profesional dan tertib administrasi. Proses lelang dilaksanakan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh KPKNL, baik secara langsung maupun melalui sistem lelang yang berlaku.

381

Kegiatan lelang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung penyelesaian perkara secara tuntas di lingkungan Pengadilan Agama Pekanbaru. Selain itu, pelaksanaan lelang melalui KPKNL juga mencerminkan komitmen pengadilan dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.( By Rika, O.N )