130426 1

Teluk Kuantan, 13 April 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Senin, 13 April 2026 — Pengadilan Agama Teluk Kuantan kembali melaksanakan sidang secara teleconference pada Senin, 13 April 2026, yang berlangsung di ruang sidang utama. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Genius Virades, dengan anggota Moh. Khairul Anam dan Salman Nazil Firdaus, serta didampingi Panitera Pengganti Rahmad.

Sidang teleconference kali ini menyidangkan terkait perkara wali adhol, yaitu permohonan penetapan wali hakim untuk menikahkan seorang perempuan. Permohonan diajukan karena wali nasab menolak atau enggan menjadi wali nikah tanpa alasan yang sah menurut ketentuan syariat. Proses ini menjadi bentuk perlindungan hak perempuan agar pernikahan tetap dapat dilangsungkan setelah Kantor Urusan Agama menolak pelaksanaan akad nikah akibat kendala wali.

130426 1 2

Pelaksanaan sidang berlangsung lancar, dengan seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses persidangan dengan baik melalui fasilitas sidang teleconference yang tersedia. (SDA_PATlk)