WhatsApp Image 2026-04-13 at 09.21.08.jpeg

pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang di luar gedung pada Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sidang di luar gedung ini dihadiri oleh majelis hakim, panitera, serta petugas terkait lainnya, dan diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nunl Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat.

“Kami berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Sidang di luar gedung ini menjadi salah satu bentuk nyata pelayanan tersebut,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Rimbo Panjang dan sekitarnya dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Hal ini tentu sangat membantu, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan waktu dan biaya.

Selain itu, pelaksanaan sidang di luar gedung juga tetap mengedepankan profesionalitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas proses peradilan tetap terjaga.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, yang merasa terbantu dengan hadirnya layanan pengadilan langsung di wilayah mereka.

Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui pelaksanaan sidang di luar gedung secara berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akses terhadap keadilan semakin merata dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)