Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
08042026 1

Selasa, 7 April 2026, Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perdata. Bertempat di ruang mediasi, proses mediasi untuk perkara Nomor 149/Pdt.G/2026/PA.Sak tentang Gugatan Harta Bersama berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

08042026 2

Mediasi tersebut dipimpin oleh Bapak A. Wafi, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator yang dengan penuh kesabaran dan profesionalisme memfasilitasi jalannya perundingan. Melalui pendekatan persuasif dan suasana yang kondusif, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus melanjutkan proses persidangan.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan baik antar para pihak dapat tetap terjaga serta menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan mufakat.
R.N.S