Pangkalan Kerinci, Kamis 9 April 2026

Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan dipusatkan di ruang Media Center Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci.
Sosialisasi ini diikuti oleh unsur kepaniteraan, para hakim, panitera pengganti, serta juru sita. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur peradilan terkait mekanisme penanganan perkara gugatan yang diajukan oleh OJK dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai latar belakang diterbitkannya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, ruang lingkup pengaturan, serta tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara yang melibatkan OJK sebagai pihak penggugat. Selain itu, disampaikan pula pentingnya peran peradilan dalam mendukung upaya perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi, yang juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman terhadap implementasi regulasi tersebut di lingkungan peradilan agama.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan gugatan oleh OJK, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan berkeadilan.