Rengat, 01 April 2026 – Pengadilan Agama Rengat kembali berhasil menyelesaikan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Rgt melalui pendekatan persuasif pada tahap aanmaning (teguran).
Aanmaning tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Mukhrom, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera, Bapak Muhammad Yunus, S.H.
Dalam perkara ini, objek eksekusi berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang oleh Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, yang meliputi total nilai kewajiban sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pada saat pelaksanaan aanmaning, Termohon Eksekusi menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan kewajibannya secara penuh kepada Pemohon Eksekusi. Dengan demikian, hak-hak Pemohon Eksekusi telah terpenuhi tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi lanjutan.
Ketua Pengadilan Agama Rengat, Bapak Mukhrom, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas aanmaning sebagai upaya persuasif dalam penyelesaian perkara eksekusi.
“Pendekatan persuasif melalui aanmaning menjadi langkah penting untuk memberikan kesempatan kepada para pihak dalam melaksanakan putusan secara sukarela, sehingga proses dapat berjalan lebih cepat dan humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Rengat, Bapak Muhammad Yunus, S.H., menambahkan bahwa kepatuhan Termohon Eksekusi menjadi faktor utama keberhasilan penyelesaian perkara ini.
“Pelaksanaan kewajiban secara sukarela tentu sangat kami apresiasi karena mempercepat penyelesaian perkara serta menghindari proses eksekusi yang lebih kompleks,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan ini, Pengadilan Agama Rengat terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, dan berkeadilan, serta mendorong para pihak untuk mematuhi putusan pengadilan secara sukarela.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

