Berita PA Bengkalis || www.pa-bengkalis.go.id

Bengkalis pada Senin, 2 Maret 2026. Di tengah proses persidangan yang berjalan, seorang mediator akhirnya berhasil memfasilitasi kesepakatan perdamaian antara pihak Pemohon dan Termohon dalam perkara sengketa rumah tangga. Proses mediasi ini membuahkan hasil positif setelah kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan berkomitmen membangun kembali mahligai rumah tangga mereka.

Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran aktif serta itikad baik dari kedua belah pihak yang didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya. Kehadiran para pengacara tersebut justru memperlancar komunikasi, di mana mereka turut memberikan pandangan hukum yang menyejukkan sehingga solusi jalan tengah dapat tercapai tanpa harus melanjutkan perselisihan di meja hijau. Mediator pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mengedepankan prinsip musyawarah.

Pihak Pengadilan Agama Bengkalis menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa mediasi adalah instrumen yang sangat efektif dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan. Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara tersebut resmi berakhir dengan pencabutan gugatan. Momentum di awal Maret ini diharapkan menjadi motivasi bagi para pencari keadilan lainnya untuk selalu mengutamakan perdamaian demi keutuhan keluarga.

***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***