110326 1

Teluk Kuantan, 11 Maret 2026 | www.pa-telukkuantan.go.id/new

Teluk Kuantan, Rabu, 11 Maret 2026 — Pengadilan Agama Teluk Kuantan melaksanakan mediasi secara teleconference. Mediasi teleconference di Pengadilan Agama adalah metode mediasi jarak jauh menggunakan teknologi audio visual (seperti Zoom) untuk mempertemukan majelis hakim, pihak berperkara, atau saksi yang berada di lokasi berbeda secara daring.

110326 2

 

Mediasi dipimpin oleh Muhammad Hidayatullah selaku hakim. Layanan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, menghemat biaya/waktu, dan memudahkan akses keadilan, khususnya bagi pihak yang sakit, disabilitas, atau berjarak jauh.

110326 3

 

Pelaksanaan mediasi ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Proses mediasi berlangsung tertib dan lancar tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum acara yang berlaku. (SDA_PATlk)