Pematang Tebih 6 Maret 2026– Majelis Hakim melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa tanah dan rumah yang berlokasi di Desa Pematang Tebih. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sahril, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Susi Endayani, S.Sy. dan Ogna Alif Utama, S.H., M.H. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan letak objek sengketa secara langsung di lapangan.

Dalam pelaksanaan descente tersebut, majelis hakim turut didampingi oleh Panitera Sidang Edlerman serta Jurusita Pengganti Firma Fera, S.H. Kehadiran majelis hakim di lokasi objek sengketa bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah serta kondisi bangunan yang menjadi pokok perkara. Pemeriksaan setempat ini juga memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara untuk menunjukkan secara langsung objek yang disengketakan kepada majelis hakim.

Melalui kegiatan descente ini, majelis hakim dapat memperoleh fakta dan kondisi nyata di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, diharapkan proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan transparan sehingga putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara (RHS).