
Tembilahan – Proses mediasi dalam perkara perdata gugatan dengan register nomor 132/G/2026 di Pengadilan Agama Tembilahan berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak. Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator, Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tembilahan, Senin 09 Maret 2026.

Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kondusif dan penuh musyawarah tersebut, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait beberapa pokok perkara, yaitu mengenai hak asuh anak, nafkah anak, serta pemberian mut’ah.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi oleh pengadilan. Sementara itu, untuk pokok perkara lainnya yang belum mencapai kesepakatan akan tetap dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi merupakan bagian penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Mahkamah Agung yang mendorong para pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai. Dengan adanya kesepakatan sebagian ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga hubungan baik antara para pihak, khususnya dalam kepentingan terbaik bagi anak.

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

