WhatsApp Image 2026-03-06 at 10.06.48.jpeg

https://pa-bangkinang.go.id

Bangkinang – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada Jumat, 06 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan sehingga mereka dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Kegiatan sidang di luar gedung ini diikuti oleh sejumlah pihak yang berperkara dari wilayah Kecamatan Tambang dan sekitarnya. Persidangan dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bangkinang yang melaksanakan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta integritas dalam penyelenggaraan peradilan.

Perkara yang ditangani dalam kegiatan sidang di luar gedung ini umumnya merupakan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perkara perceraian, isbat nikah, serta perkara lain yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan efisien.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, pelaksanaan sidang di luar gedung juga merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Bangkinang dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan menghadirkan layanan persidangan langsung di tengah masyarakat, diharapkan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih efektif.

Kehadiran Pengadilan Agama Bangkinang di Kecamatan Tambang melalui kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Masyarakat merasa terbantu dengan adanya layanan sidang yang dilaksanakan di wilayah mereka sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Melalui kegiatan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Kantor Desa Rimbo Panjang ini, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Diharapkan program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan semangat pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya peradilan yang agung serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(ITK/TimITPABkn)