
pa-bangkinang.go.id
Rabu, 04 Maret 2026, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., memimpin rapat koordinasi bersama wakil ketua, panitera, sekretasris serta para jurusita dan jurusita pengganti dalam rangka membahas pelaksanaan perkara prodeo. Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan koordinasi internal guna memastikan pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu berjalan optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Ketua menegaskan bahwa perkara prodeo merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. Oleh karena itu, seluruh aparatur, khususnya jurusita sebagai ujung tombak pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan, harus memahami secara menyeluruh mekanisme serta tanggung jawab dalam menangani perkara prodeo.
Beliau menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pemanggilan para pihak, akurasi administrasi, serta ketepatan waktu pelaksanaan tugas. Mengingat perkara prodeo dibiayai melalui anggaran negara, maka setiap tahapan pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara hukum.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas evaluasi pelaksanaan perkara prodeo yang telah berjalan, termasuk kendala di lapangan dan upaya perbaikan ke depan. Ketua mengingatkan agar para jurusita tetap menjaga integritas, profesionalisme, serta memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, tanpa membedakan antara perkara reguler dan perkara prodeo.
Diskusi berlangsung aktif, dengan para jurusita menyampaikan masukan serta pengalaman teknis di lapangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah serta memperkuat sinergi antarbagian di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan perkara prodeo di Pengadilan Agama Bangkinang semakin efektif dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh haknya untuk berperkara tanpa terkendala biaya. Komitmen terhadap pelayanan publik yang berkeadilan dan inklusif terus menjadi prioritas dalam mewujudkan peradilan agama yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(ITK/TimITPABkn)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

