
Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, Dr. Gita Febrita, S.H.I., M.H, menghadiri undangan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang penyakit masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Kabupaten Rokan Hulu dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban umum pada tanggal 24 Februari 2026.
Acara ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta pimpinan instansi vertikal lainnya. Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari berbagai kegiatan penertiban penyakit masyarakat yang telah melalui proses hukum, sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam penegakan peraturan yang berlaku.

Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan lembaga peradilan terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan Forkopimda, diharapkan penegakan peraturan daerah dapat berjalan optimal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum demi terciptanya ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu.(RHS)

Website Mahkamah Agung Republik Indonesia
Website Badilag
Website Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Website Kejaksaan Tinggi Riau
Website Pemeritah Provinsi Riau
JDIH Mahkamah Agung
SIWAS Mahkamah Agung
Portal LIPA PTA Pekanbaru

