Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
25022026 1

Proses mediasi perkara perceraian yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, di Pengadilan Agama Siak Indrapura kembali membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak. Dalam suasana musyawarah yang kondusif, mediator berhasil menjembatani komunikasi sehingga para pihak dapat berdialog secara terbuka dan saling memahami kepentingan masing-masing.


Kesepakatan yang dicapai meliputi perihal hak asuh anak, nafkah anak, nafkah mut’ah, serta nafkah iddah sebagai bagian dari penyelesaian perkara cerai. Keberhasilan mediasi ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin hak dan kewajiban para pihak secara adil dan proporsional. R.N.S