Siak Sri Indrapura – pa-siak.go.id
24022026 d

Siak Sri Indrapura, 23 Februari 2026– Proses mediasi dalam Perkara Nomor 117/Pdt.G di Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura membuahkan hasil sebagian (partial settlement). Dalam proses yang berlangsung di ruang mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait beberapa pokok sengketa, khususnya mengenai hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah.

Melalui pendekatan persuasif dan suasana musyawarah yang kondusif, mediator memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak hingga tercapai titik temu atas kepentingan terbaik bagi anak. Kesepakatan mengenai hak asuh dan kewajiban pemberian nafkah menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian dan perlindungan hak anak pasca perceraian.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemaslahatan para pihak.

Diharapkan, keberhasilan mediasi sebagian ini dapat menjadi contoh bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan masa depan dan kesejahteraan anak. (Rivo)